Berita  

Penyalahgunaan Kasus Judi Online, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Ditangkap

ilustrasi pinjaman online fintech uang

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Markas besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) mengungkapkan penangkapan terhadap Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar terkait penyalahgunaan wewenang kasus judi online.

Tidak hanya Fajar, ada beberapa anggotanya juga ikitbditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri.

“Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online,” kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Syahardiantono kepada wartawan, Kamis (1/9).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika Fajar dan jajarannya terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.

Namun, kata dia, pemberian sanksi baik disiplin maupun etik itu masih menunggu hasil pemeriksaan dan temuan dari Biro Paminal Divisi Propam Polri.

“Untuk Kanit ke bawah itu pelanggaran yang dilakukannya itu Kapolda akan mengambil tindakan tegas, baik disiplin maupun yang terkait dengan pelanggaran etik,” katanya, Rabu (31/8).

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajarannya, baik di tingkat Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas habis aktivitas perjudian, baik para pemain hingga bandar-bandar perjudian konvensional maupun online.

Bahkan, Listyo juga secara tegas meminta jajaranya untuk menumpas habis pihak-pihak yang menjadi backing aksi perjudian.

Ia juga menyatakan akan menindak tegas pejabat-pejabat Polri yang terlibat judi online. Ia menyebut tidak akan segan mencopot pejabat yang terlibat.

“Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga,” tuturnya dikutip dari akun resmi Instagram Divisi Humas Polri, Kamis (18/8).

Sumber: CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *