Berita  

Dapat SP 3, Mandor Bangunan di Grogol; Dirikan Bangunan di bawah 100 Meter Tak Ada Sanksi

IMG 20220811 WA0038

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Seorang tukang mandor bangunan bernama Darkim mengeluhkan kinerja petugas Cipta Karya, Tata Ruang dan Bangunan (Citata), Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat. Keluhnya, karena kegiatan pembangunan yang sedang dilaksanakanya mendapat sanksi berupa surat peringatan ke 3.

Pemilik, kata Darkim, mendirikan bangunan rumah tinggal baru 2 lantai, bertempat di Jalan Tanjung Duren Utara 1, No 14, RT04 RW02, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kegiatan pembangunan bangunan gedung yang dilaksanakanya diketahui tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Meski begitu, Darkim beralasan karena luas bangunan dibawah 100 meter persegi dan juga belum bersertifikat.

“Kalau surat peringatan memang ada, saya memang tidak ada izin. Cuma dua lantai, saya kira ini tanahnya bukan tanah yang sudah masuk sertifikat, masih tanah belum dipecah, masih global,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis 11 Agustus 2022.

Selain mengaku tidak kawatir dibongkar, Darkim juga mengumpamakan mendirikan bangunan pakai uang sendiri.

“Tergantung, situasi pembongkaran itu, apa sih sebetulnya, dari apa?. Kan, kita membangun nih! bahasanya kalau orang betawi bilang, (duit duit gue, tanah tanah gue, emang ngapain orang lain punya urusan ke saya),” bantahnya.

Kalau kita, kata Darkim melanjutkan, membangun ini hanya seluas 8 x 8 meter persegi. “Mungkin dalam aturan dulu kita dengar, peraturan pergub katanya, kalau dibawah seratus (100), itu kan, enggak ada sanksi,” beber Darkim.

Untuk diketahui, Citata Kecamatan Gropet telah melayangkan surat peringatan 3 nomor : 2526/SP/3/73/08/2022/-1.758.1, dengan menjerat pasal 15 ayat 1, 129 ayat 1, dan 231 ayat 1, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010.

Peringatan tersebut disampaikan agar pemilik segera menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang dan atau penyelenggara bangunan gedung.

Pantauan Satusuaraexpress.co dilokasi, kegiatan mendirikan bangunan masih terus berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *