Serang,Satusuaraexpress.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksa dua saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten yang bersumber dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018.
“Pada hari Selasa 15 Maret 2022 bertempat di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan pemeriksaan saksi dan ahli,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan H Siahaan, dalam keterangan tertulis, Rabu (16/3/2022).
Pemeriksaan dilakukan terhadap, satu orang saksi dari Kelompok Kerja (Pokja) E-Katalog Online Shop Komputer Tahun 2017 pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) RI di Jakarta.
“Satu orang Ahli Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) RI,” kata Ivan.
Adapun tujuan dilakukan Pemeriksaan Saksi dan Ahli tersebut untuk menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten yang bersumber dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018.