satusuaraexpress.co – Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyatakan, bahwa pihaknya akan menindak tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan seragam satpam baru.
Mengenai penetapan seragam satpam baru yang mirip tampilan segam polisi itu telah diatur dalam undang-undng pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang sistem managemen pengamanan. Di dalamnya mengatur mekanisme perekrutan satpam, pendidikan kilat, hingga keterlibatannya dalam Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP).
“Tentunya kalau masalah rawan pemalsuan, penyalahgunaan, tentunya kita proses sesuai peraturan perundangan,” ujar Awi di Jakarta, Rabu (16/9).
Karo Penman mengatakan, kepolisian juga telah menyadari potensi kerawanan pemalsuan dan penyalahgunaan seragam aparat.
“Itu semua kami tindak kalau terjadi demikian. Kami tidak ragu-ragu yang demikian,” tegas Karo Penmas, seperti diinformasikan melalui laman resmi Polri.
Sebelumnya Karo Penmas Divisi Polri Awi Setiyono mengatakan, “filosofi baju satpam warna coklat muda dan coklat tua untuk celana, identik dengan warna tanah atau bumi, kayu dan batu yang berarti warna alammi,” disampaikan pada Senin, 14 September 2020 lalu.













