Anies Bakal Denda Warga Jakarta Yang Langgar Aturan Protokol Kesehatan

IMG 20200902 155458
Anies Baswedan/facebook

Satusuaraexpress.co – Untuk memberikan efek jera terhadap masyarakat yang membandel tidak menggunakan masker, Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan menegaskan, pihaknya bakal menerapkan sanksi progresif bagi si pelanggar.

“Pelanggaran pertama, lalu pelanggaran kedua dendanya menjadi lebih tinggi,” ucap Anies, Minggu (13/9/2020).

Bagi warga yang tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah pun akan terancam denda hingga Rp 1 juta bila terus mengulangi kesalahannya itu lebih dari tiga kali.

“Denda untuk tidak memakai masker Rp 250 ribu, bila pelanggar berulang Rp 500 ribu,”pungkasnya.

Selanjutnya, pelanggaran ketiga bakal dikenakan denda Rp 750 ribu, dan denda Rp 1 juta jika orang itu masih melanggar lagi.

Orang nomor satu dijajaran Pemprov DKI Jakarta itu menjelaskan, Pemprov DKI telah menyetorkan Rp 4,3 miliar ke kas daerah dari pelanggaran yang tak memakai masker.

“Sejauh ini sudah ditindak 158 ribu orang atau badan bahkan denda yang terkumpul sudah sampai Rp 4.333.000.000,” ungkap Anies. (MAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *