PPKM Diperpanjang, Ikatan Pedagang Pasar Peringatkan Pemda untuk Tidak Sewenang-wenang

mal resto dibatasi pukul 1700 masjid dan fasum di zona merah tutup m 272619

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hingga 2 Agustus. Hal tersbut mendapat respon baik Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi).

Ketua Bidang Infokom DPP Ikappi Muhammad Ainun Najib menyampaikan ada beberapa catatan penting IKAPPI terkait perpanjangan ini.

Ikappi minta kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak tidak sewenang-wenang terhadap kebijakan masing-masing daerah yang sudah di arahkan oleh Jokowi.

“Artinya pembukaan pasar tradisional harus menyeluruh walau bukan pedagang yang menjual bahan pokok tetap harus dibuka dengan protokol kesehatan dan ketetapan jam operasional,” ujarnya, dalam keterangan resmi, Senin (26/07).

Selain itu, Ikappi minta kepada Pemda untuk memperkuat protokol kesehatan dengan mengecek kembali tempat pencuci tangan, sabun dan perlengkapan lain.

Kepada Pemda, Ikappi juga mendesak agar gencar melakukan pembagian masker karena bagaimanapun juga kondisi pedagang cukup sulit untuk harus membeli masker dan menggunakan setiap hari berganti.

“Maka kami minta Pemda gencar melakukan sosialisasi penggunaan masker dan sekaligus melakukan protokol kesehatan sebagaimana yang diarahkan oleh bapak presiden,” kata dia.

Ikappi juga meminta kepada pemerintah pusat atau Pemda, untuk melakukan pendataan kepada pedagang-pedagang yang sangat membutuhkan agar mendapat insentif atau mendapat penambahan modal karena kondisi yang terpuruk selama beberapa bulan terakhir.

Ditegaskan Ainun Najib, Ikappi mendorong percepatan vaksinasi di pasar tradisional sehingga Herd Immunity bisa terbentuk di pasar tradisional dan memastikan bahwa pasar tradisional adalah tempat transaksi yang nyaman.

“Kami berharap agar kebijakan ini dilakukan dengan serius dan dijalankan agar perputaran ekonomi daerah agar pulih dan pasar tradisional kembali menjadi tempat transaksi yang nyaman untuk masyarakat,” tuturnya.

Respon Ikappi ini lahir lantaran perpanjangan PPKM ini berkaitan dengan pasar tradisonal, seperti kebijakan membuka sejumlah sektor ekonomi masyarakat.

Pasar tradisional untuk kebutuhan pokok bakal diizinkan seperti biasa. Sementara pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok hanya diizinkan buka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Lalu, Pedagang kali lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 21.00. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *