Jakarta, Satusuaraexpress.co – Tiga Pilar Kembangan melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima yang dianggap menyalahkan aturan PPKM di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Rabu (14/7/2021).
Baca Juga: Lalu Lintas Masih Padat, Diduga Banyak Perusahaan Langgar PPKM Darurat
Kapolsek Kembangan, Kompol Khoiri mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan laporan warga yang merasa terganggu atas terjadinya kerumunan.
“Ada aduan warga, di mana pedagang melanggar aturan berdagang bukan pada tempatnya, menyebabkan terganggunya arus lalu lintas sehingga terjadi kemacetan, dan terjadinya kerumunan.” katanya, seperti dikutip Satusuaraexpress.co dalam laporan yang diterima.
Baca Juga: Langgar PPKM Darurat, Puluhan Pedagang Kota Tangerang Didenda Rp300 Ribu!
Khoiri menyampaikan, disamping pihaknya melakukan penertiban, menurutnya hal itu juga untuk memberikan himbauan untuk mematuhi prokes dan aturan PPKM Darurat.
“Giat tersebut untuk menertibkan dan himbauan para pedagang agar tertib mematuhi Prokes dan PPKM Darurat, untuk menekan angka COVID-19.” tuturnya.
Baca Juga: Satpol PP Kembangan Bubarkan Resepsi Pernikahan Dimasa PPKM Darurat di Jl.Terate
Mieski demikian, dalam penertiban tersebut berlangsung kondusif, tanpa ada perlawanan dari pedagang. []