Camat dan Lurah Bakal Dievaluasi Soal Gudang Pengemasan Miras di Kalideres

IMG 20210617 152810
Camat Kalideres, Naman Setiawan

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Menyikapi persoalan gudang pengemasan miras di pergudangan Miami Kelurahan Tegal Alur, Kepala Bagian Pengaduan Biro Pemerintahan DKI Agus Saputra akan segera menindaklanjuti adanya persoalan itu, yang mana pelanggaran diduga dilakukan pengusaha minuman beralkohol tersebut.

Hal ini berdasarkan temuan Komisi A DPRD DKI Jakarta terhadap sebuah bangunan tak berizin yang digunakan sebagai lokasi pengemasan minuman keras.

Agus mengungkapkan, langkah yang akan diambil yaitu memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, terutama Lurah dan Camat

“Kita akan mengundang SKPD untuk mengklarifikasi permasalahan tadi terkait zonasi, kepemilikan, dan perizinannya. Dan juga akan jadi perhatian kita, bahwa Camat dan Lurah apapun yang terjadi, aparat wilayah harus paham betul kondisinya, ini akan kita perbaiki,” kata Agus dalam informasi yang diterima wartawan.

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono nampak geram lantaran Camat dan Lurah setempat seolah tidak tahu keberadaan dan fungsi bangunan tersebut. Padahal, kata Mujiyono, Camat dan Lurah sebagai penguasa teritorial harusnya faham perkembangan daerahnya, terlebih berkaitan dengan perizinan yang melibatkan pemerintah.

“Padahal, lurah itu kan penguasa teritorial di wilayahnya. Ia beralasan karena tempatnya tertutup dan tidak sembarang orang boleh masuk. Enak saja, Pemprov DKI dan semua orang harusnya boleh tahu,” ujar Mujiyono kepada wartawan di Jakarta.

Menurutnya, saat lokasi itu didatangi DPRD, ternyata bangunan gudang seluas 259 meter persegi itu telah beroperasi tanpa memiliki IMB. Sebab, lahan tersebut harusnya untuk rencana jalan.

“Waktu kami datangi dan bertemu dengan komisaris perusahaannya, ia mengaku pemilik bangunan membeli lahan beserta bangunan dari seorang teman. Ada dua bangunan,” pungkasnya.

“Kita akan mengundang SKPD untuk mengklarifikasi permasalahan tadi terkait zonasi, kepemilikan, dan perizinannya. Dan juga akan jadi perhatian kita, bahwa Camat dan Lurah apapun yang terjadi, aparat wilayah harus paham betul kondisinya, ini akan kita perbaiki,” kata Agus dalam informasi yang diterima wartawan, Rabu (16/6/2021).

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono nampak geram lantaran Camat dan Lurah setempat seolah tidak tahu keberadaan dan fungsu bangunan tersebut. Padahal, kata Mujiyono, Camat dan Lurah sebagai penguasa teritorial harusnya faham perkembangan daerahnya, terlebih berkaitan dengan perizinan yang melibatkan pemerintah.

“Padahal, lurah itu kan penguasa teritorial di wilayahnya. Ia beralasan karena tempatnya tertutup dan tidak sembarang orang boleh masuk. Enak saja, Pemprov DKI dan semua orang harusnya boleh tahu,” ujar Mujiyono kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Menurutnya, saat lokasi itu didatangi DPRD, ternyata bangunan gudang seluas 259 meter persegi itu telah beroperasi tanpa memiliki IMB. Sebab, lahan tersebut harusnya untuk rencana jalan.

“Waktu kami datangi dan bertemu dengan komisaris perusahaannya, ia mengaku pemilik bangunan membeli lahan beserta bangunan dari seorang teman. Ada dua bangunan,” ujarnya. (MAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *