Satusuaraexpress.co – Lima orang telah ditetapkan menjadi tersangka di dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Pengakuan para tersangka benar-benar bikin geleng-geleng kepala.
Seperti diketahui, 5 orang tersangka yang telah ditetapkan Polda Sumut memiliki beragam peran. Posisi mereka pun bervariasi, mulai dari Business Manager hingga kurir.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi kegiatan penggunaan cotton buds swab antigen bekas tersebut mulai dilakukan oleh karyawan dari Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Medan, sejak 17 Desember 2020. Saat itu diperuntukkan bagi swab di Bandara Kualanamu.
Saat rilis pers, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra sempat mewawancarai beberapa tersangka lainnya soal peran masing-masing. Salah satu tersangka berinisial SR lalu menjelaskan tata cara mereka mendaur ulang alat tes antigen bekas tersebut.
“Caranya itu yang macem cotton buds yang kami bilang brush itu kita bersihkan dengan alkohol 75 persen. Itu kita bersihkan dengan cara tisunya kita basahin dengan alkohol terus dilap pada kapasnya,” kata SR saat pers rilis di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021).
Dalam praktik tak terpuji ini, SR bertugas membawa alat antigen bekas dari Bandara Kualanamu ke Laboratorium Kimia Farmadi Jalan Kartini, Medan. Tak hanya itu, dia juga ikut mendaur ulang brush tersebut. Setelah bersih dan dikemas kembali, SR lantas membawa barang itu ke Bandara Kualanamu.
“Tugas saya dalam hal ini, tugas saya membawa alat antigen yang di daur ulang sama yang membersihkan. Iya (dari bandara ke Lab Kimia Farma terus usai dibersihkan dibawa kembali ke bandara),” ujar SR.
SR mengaku mendaur ulang brush (stick) itu bersama tersangka lainnya. Dia mengaku hal itu dilakukan atas perintah PM selaku pimpinannya.
“PM (yang menyuruh),” ujar SR.
5 Tersangka Dipecat
PT Kimia Farma Tbk memecat oknum petugas yang menjadi tersangka kasus alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Total ada 5 orang tersangka.
“Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali Alat Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara,” ujar PT Kimia Farma dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4/2021).
PT Kimia Farma menyebut menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Pihaknya meminta kasus ini diproses secara hukum dan diberikan hukuman maksimal bagi pelaku.
“Selain pemecatan oknum petugas, Kimia Farma juga menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang undangan yang berlaku agar memberikan hukuman yang maksimal atas seluruh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.
Jaksa Akan Tuntut Maksimal
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti kasus mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta dan alat antigen bekas di Bandara Kualanamu. Jaksa Agung meminta jajarannya menuntut maksimal pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kasus masuknya warga negara India yang berhasil masuk ke wilayah Indonesia dan lolos dari kewajiban menjalani karantina dan kasus pelayanan antigen yang diduga memakai alat kesehatan bekas di Bandara Kualanamu Medan menjadi perhatian Jaksa Agung Republik Indonesia,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4/2021).
Leonard mengatakan Jaksa Agung memerintahkan Jaksa agar menangani kasus tersebut secara profesional, komprehensif, dan tuntas. Jaksa Agung juga memerintahkan jajarannya menuntut maksimal para pelaku jika terbukti bersalah.
“Apabila terbukti bersalah agar dituntut secara maksimal karena pelanggaran protokol kesehatan tersebut di atas sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia,” ungkapnya. (red)