Jakarta, Satusuaraexpress.co – Pemprov DKI Jakarta berencana akan memberlakukan kembali Surat Izin Keluar Masuk wilayah DKI Jakarta, menyusul kebijakan Pemerintah terkait larangan mudik lebaran 2021.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, kebijakan itu sudah pernah diberlakukan pada tahun 2020 lalu melalui Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 lalu.
Pertimbangan ini mencuat setelah Pemerintah Pusat memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2021.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, menyebut keputusan soal SIKM akan dibahas pekan ini.
Selain membuat surat edaran dan sosialisasi, Pemprov DKI juga akan mendirikan pos pengawasan di titik-titik keluar masuk Ibu Kota.
Ahmad Riza juga meminta warga Jakarta untuk merayakan Hari Raya Iedul Fitri di rumah saja.
“Tidak perlu pergi kecuali yang sangat penting dan mendesak. Tidak diperkenankan ke luar kota. Terlebih adik-adik di bawah usia sembilan tahun dan orang tua di atas 60 tahun, kami minta berada di rumah,” kata Wagub Riza dikutip Antara, Minggu, 28 Maret.
Riza mengatakan Pemprov DKI Jakarta mendukung kebijakan pemerintah pusat melarang mudik lebaran.
“Mudik bersama itu tidak diperkenankan oleh pemerintah pusat tentu kami sangat senang dan mendukung. Sekalipun, ini memberatkan bagi warga yang sudah tahun lalu tidak mudik, tahun ini juga tidak mudik,” sambung Wagub Riza.
Riza memahami kebijakan tersebut harus diambil oleh pemerintah, semata-mata untuk memastikan keselamatan kesehatan dan keselamatan warga negara. (mn)