Satusuaraexpress.co – Mantan Ketua Komisi Pengawas Partai Demokrat Ahmad Yahya mengatakan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tahun 2020 versi Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dinyatakan melanggar Undang-Undang partai Politik.
Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kediaman Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang saat ini dijadikan markas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Menurut Ahmad Yahya, AD/ART tahun 2020 Partai Demokrat yang dibahas AHY dinyatakan tidak sah.
“Dengan demikian, maka DPP Partai Demokrat pimpinan AHY dan AD/ART tahun 2020 yang tidak di bahas di dalam kongres lima tahun 2020 dinyatakan tidak pernah ada.” lanjutnya.
Konferensi Pers yang digelar DPP Partai Demokrat versi KLB ini sebagai bentuk tanggapan atas pernyataan AHY sebelumnya di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin, (8/3/2021).
Menurut AHY, KLB yang digelar tersebut tidak sesuai dengan AD/ART partai Demokrat.
“KLB tersebut sama sekali tidak memenuhi AD/ART atau konstitusi Partai Demokrat. Mereka yang datang bukanlah memegang hak suara yang sah.” ujarnya. (gs)