Satusuaraexpress.co – Menko Polhukam Mahfud Md menanggapi kisruh Partai Demokrat soal Kongres Luar Biasa (LKB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 5 Maret 2021 lalu.
Tanggapan Mahfud Md disampaikan melalui video pada Minggu (7/3/2021). Berikut tiga point yang berhasil dihimpun Satusuaraexpress.co pada Senin, (8/3/2021).
1. Anggap belum ada KLB secara hukum
Mahfud Md menyatakan belum menganggap ada agenda yang diklaim sebagai KLB Demokrat. Alasan Mahfud, gelaran yang disebut KLB Demokrat ini belum dilaporkan penyelenggara secara hukum.
“Untuk kasus KLB, atau klaim KLB PD di Deli Serdang itu pemerintah akan menyelesaikan berdasar hukum. Apa berdasar hukum? Yaitu sesudah ada laporan bahwa itu KLB,” kata Menko Polhukam Mahfud Md, Minggu (7/3).
“Sampai dengan saat ini pemerintah tidak menganggap, setidak-tidaknya secara hukum tidak tahu ada KLB atau tidak, secara hukum ya, meskipun telinga kita mendengar, mata melihat. Tapi secara hukum kita tidak bisa mengatakan itu KLB sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada pemerintah,” tegas Mahfud.
2. Cara penyelesaian
Meski demikian, Mahfud menyebut pemerintah punya cara penyelesaian sengkarut Demokrat jika sudah dilaporkan secara hukum. Penyelesaiannya yakni merujuk kepada 2 hal ini.
“Pertama berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, yang kedua berdasar AD ART yang diserahkan terakhir atau yang berlaku pada saat sekarang ini. Bagi pemerintah, AD ART yang terakhir itu adalah AD ART yang diserahkan tahun 2020, bernomer MHH 9 Tahun 2020 bertanggal 18 Mei 2020,” ucap Mahfud Md.
Mahfud menegaskan kembali ketua umum Demokrat saat ini yakni AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono. Mahfud menegaskan pemerintah siap menilai permasalahan Demokrat ini secara terbuka.
“Nanti akan timbul persoalan apakah AD ART yang menjadi dasar apa yang disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, nanti kita nilai. Kita akan nilai secara terbuka dari logika-logika hukum karena logika hukum itu juga logika masyarakat, jadi kita nggak boleh main-main,” ucap Mahfud.
3. Jawab tudingan melindungi KLB
Mahfud Md mengatakan pemerintah tak melindungi ataupun mengawal acara yang diklaim sebagai KLB Partai Demokrat. Meski tak melindungi, Mahfud menegaskan pemerintah juga tak boleh membubarkan acara itu.
“Kalau saya menyebut hal, kita tidak bisa melarang KLB, karena ini masih ada aja yang menuding KLB itu dikawal, KLB itu dilindungi, nggak ada, nggak ada urusannya. Pemerintah nggak melindungi KLB di Medan, tapi memang tidak boleh membubarkan,” ucap Mahfud Md.
Mahfud membandingkan hal itu dengan Munaslub PKB yang terjadi pada era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia mengatakan Megawati dan SBY juga tak membubarkan acara itu.
“Bukan Pak SBY dan Bu Mega itu memihak. Tapi memang oleh undang-undangnya tidak boleh,” ujar Mahfud.