Satusuaraexpress.co – Ketua MUI Pusat KH. M. Cholil Nafis, menolak investasi minuman keras (Miras) meskipun hanya di 4 Provinsi. Menurutnya, apapun jenisnya yang memabukan itu bahaya pada akal, maka hukumnya haram.
“Dimanapun itu tempatnya kalau diminum memabukkan maka hukumnya haram. Maka penjualnya pun klo tahu untuk diminum hingga memabukan maka hukumnya haram,” kata Cholil Nafis, Seperti dikutip Satusuaraexpress.co, Senin (1/2/2021).
Menurutnya, hukum orang yang beinvestasi untuk bisnis Miras adalah haram. Sementara yang membiarkan kemungkaran dengan cara melegalkan juga haram.
“Yang mebiarkan kemungkaran dengan melegalkan miras dan investasi maka hukumnya haram. Termasuk yang melegalkan investasi Miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras maka hukumnya haram,” paparnya.
Ia juga menampik alasan bahwa pelegalan investasi ini sesuai dengan kearifan lokal. Jika Negara ini harus melarang beredarnya Miras, maka apalagi investasinya juga harus dilarang.
“Tak ada alasan karena kearifan lokal kemudian,” tandasnya.
Menurutnya, melegalkan investasi Miras sama halnya merusak akal pikiran generasi bangsa. Ia mengutip data WHO yang mencatat bahwa tahun 2014 orang yang mati karena Miras lebih dari 3 juta jiwa, lebih banyak dari korban mati karena Covid-19.
“Dalil haramnya meminum yang memabukkan sudah banyak, bukti kriminal karena Miras banyak dan sudah jelas mudharatnya lebih banyak dari manfaatnya. Buat apa pemerintah melegalkan investasi miras? Tolak Miras dan dukung RUU jadi UU Pelarangan Miras untuk semua umur. Bismillah,” pungkas Ketua MUI Pusat KH. M. Cholil Nafis. (*)