Tiga Pilar Jakbar Berikan Teguran 4 Kafe di Kembangan

IMG 20210228 WA0003

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Usai kasus penembakan brutal yang terjadi di Kafe RM, Cengkareng, sejumlah kafe di kawasan Jakarta Barat mulai menjadi sorotan Satgas Covid-19.

Camat Kembangan Joko Mulyono, bersama Tiga Pilar Jakarta Barat memberikan teguran ke sejumlah kafe yang menjadi tongkrongan anak muda di Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu, (27/2/2021) malam.

“Kami bersama Tiga Pilar Jakarta Barat selalu mengingatkan masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dan tidak melakukan kerumunan utamanya di kafe-kafe yang saat ini sudah mulai menjalar di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.” ujar Mulyono.

Hal ini dilakukan, sejalan dengan aturan Pemprov DKI Jakarta dalam Kebijakan PPKM Mikro bagi tempat usaha yang harus menghentikan jam oprasional pada pukul 20.00.

“Maka apabila kami menemukam kafe yang tetap buka lebih dari pukul 20.00, maka kami akan memindak tegas dan memberikan sanksi yang berlaku.” tandasnya.

Dalam kegiatan tersebut melibatkan Tiga Pilar yang di pimpin oleh Camat Kembangan Joko Mulyono S.I.P, Kapolsek Kembangan Kompol H Khoiri, dan Danramil Capten Ayomi.

Sementara hasil malam itu, Tiga Pilar memberikan teguran terhadap empat Kafe diantaranya, Warkop Minalu, Ropang Mercu, Kopi Pak RT, Frekuensi Kopi.

Dasar hukum

  • Perda No 2 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan Hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan oengendalian Corona Virus Disaese 19.
  • Kegub No.172 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
  • PerGub No 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disaese 19
  • Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan menengah Provinsi DKI Jakarta tentang pelaksanaan pembatasan aktivitas luar rumah pada sektor perindustrian, perdagangan, koperasi, usah kecil dan menengah. (gs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *