Berita  

Bareskrim Polri Angkat Bicara soal Isu Mendagri Tito Karnavian dan Idham Azis Ditangkap Terkait Kasus Penyadapan

IMG 20261108 121854

​Satusuaraexpress.co | Jakarta — Jagat maya dihebohkan dengan kabar viral yang menyebutkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama mantan Kapolri Jenderal Pol. (Purn.) Idham Azis telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka baru. Keduanya dikabarkan terseret dalam pusaran kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

​Menanggapi informasi yang kian masif beredar di media sosial tersebut, pihak Bareskrim Polri akhirnya angkat bicara untuk meluruskan duduk perkara dan meredam potensi disinformasi di tengah masyarakat.

​Hingga saat ini, Bareskrim Polri menegaskan bahwa klaim mengenai penangkapan Mendagri Tito Karnavian dan Idham Azis adalah tidak benar atau hoaks. Pihak kepolisian menyatakan belum pernah mengeluarkan pernyataan resmi maupun menetapkan kedua tokoh tersebut sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan yang tengah berjalan.

​Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada narasi-narasi liar yang disebarkan oleh akun-akun tidak bertanggung jawab di media sosial, terutama yang mencatut nama pejabat tinggi negara tanpa dasar hukum yang jelas.

​Rangkaian Penyidikan yang Masih Berjalan

​Isu penarikan nama-nama besar ke dalam kasus ini mencuat di tengah langkah tegas penegak hukum mengusut tuntas perkara dugaan penyadapan terhadap kepala negara.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan sejumlah tersangka dari kalangan internal kepolisian, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan beberapa perwira tinggi lainnya.

​Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berkomitmen agar penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar tidak ada hal yang ditutup-tutupi.

​Aparat kepolisian mengingatkan publik agar senantiasa menyaring setiap informasi yang didapat dari ruang digital. Penyebaran berita bohong (hoaks) terkait isu keamanan negara dan penegakan hukum dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

​Kini, publik diminta untuk terus memantau perkembangan resmi yang hanya bersumber dari instansi penegak hukum yang berwenang demi menjaga kondusifitas nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *