Satusuaraexpress.co | Jakarta – Pemerintah menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, keputusan untuk memanggil atau memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sepenuhnya berada di tangan penyidik KPK.
Menurut Yusril, penyidik memiliki kewenangan untuk mengumpulkan data dan alat bukti sebelum menentukan pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan.
“Kalau memang itu keputusannya diperiksa atau tidak diperiksa, ya pemerintah menghormati itu,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan ketika KPK tengah menangani perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berkaitan dengan lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Namun, status tersangka terhadap pihak-pihak tersebut tidak secara otomatis berarti Nusron Wahid terlibat atau menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Yusril menekankan bahwa proses hukum harus diserahkan kepada mekanisme penegakan hukum yang berlaku. Pemerintah, kata dia, akan menghormati keputusan KPK apakah nantinya Nusron dipanggil untuk memberikan keterangan maupun tidak.
BACA JUGA: Kasus TPPU Rita Widyasari: KPK Kembali Panggil Politisi PAN Bebizie Sri Mulyati
Sementara itu, Nusron sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Ia juga menyerahkan proses pembuktian sepenuhnya kepada lembaga antirasuah tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK menyatakan ruangan Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah dalam kegiatan tersebut.
Yusril juga menegaskan prinsip penghormatan terhadap proses hukum tersebut tidak hanya berlaku untuk KPK, tetapi juga terhadap penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan.
Dengan demikian, keputusan mengenai apakah Nusron Wahid akan diperiksa atau tidak masih menjadi bagian dari proses penyidikan KPK dan bergantung pada kebutuhan serta perkembangan alat bukti dalam perkara tersebut.













