Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kabar mengenai rencana kenaikan tarif parkir mobil di Jakarta yang disebutkan melonjak hingga Rp60.000 per jam memicu kegemparan di tengah masyarakat ibu kota. Namun, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara tegas menyanggah kabar tersebut dan menegaskan angka tersebut sama sekali bukan berasal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Angka berapa? Rp60.000 ya? Itu sama sekali bukan angka dari Pemerintah DKI Jakarta,” ujar Pramono saat dikonfirmasi di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan.
Pramono menjelaskan bahwa Pemprov DKI hingga saat ini belum mengeluarkan ketetapan resmi apa pun terkait penyesuaian tarif parkir. Bahkan, ia mengaku baru mengetahui angka Rp60.000 itu ketika isu tersebut sudah viral di kalangan masyarakat dan media sosial.
“Pemerintah DKI Jakarta tentunya dalam memutuskan pasti mempertimbangkan banyak hal. Termasuk berapa harga yang wajar. Nah, sampai hari ini belum ada keputusan apa pun tentang itu, bahkan angka Rp60.000 pun saya baru tahu ketika sudah viral,” lanjutnya.
Isu mengenai tarif parkir yang melonjak itu mencuat ke publik setelah Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, mengungkapkan wacana penerapan sistem zonasi dalam penentuan besaran tarif parkir di Jakarta.
Baca juga : Warganet Ngadu Ke Dinas Perhubungan Ada Jukir Liar di Senayan Getok Tarif Parkir Rp20 Ribu
Dalam wacana tersebut, kawasan-kawasan yang dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi diproyeksikan masuk ke dalam kategori zona dengan tarif yang lebih mahal.
“Jadi nanti mau dibuat sistem zonasi. Misalnya daerah SCBD dianggap punya nilai ekonomi tinggi. Daerah Menteng, kemudian daerah seperti kawasan di Jakarta Selatan, Senayan. Jadi tarif itu ambang batas tertingginya sampai Rp60 ribu,” ungkap Jupiter beberapa waktu lalu.
Namun, Jupiter sendiri justru menilai kisaran tarif yang diusulkan tersebut terlalu memberatkan masyarakat. Ia menyebut angka tersebut tidak masuk akal dan membebani publik.
“Jadi menurut saya terlalu memberatkan masyarakat. Memberatkan. Nggak masuk akal, ngawur itu,” ujarnya tegas.
Pembahasan terkait penyesuaian tarif parkir ini masih berlangsung dalam rangka revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Meski wacana diferensiasi tarif berdasarkan zona masih dibahas, baik pihak eksekutif maupun legislatif sepakat bahwa penetapan tarif akhir harus tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan tidak boleh membebani secara berlebihan.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari Pemprov DKI Jakarta terkait besaran tarif parkir yang baru. Masyarakat diimbau untuk tidak terjebak informasi yang belum terverifikasi dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah daerah.











