Satusuaraexpress.co | Jakarta — Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta merilis hasil pendataan di wilayah Jakarta Selatan yang menunjukkan masih banyak dokter hewan yang berpraktik tanpa dilengkapi Surat Izin Praktik (SIP) yang sah. Dari total 139 dokter hewan yang berpraktik di 10 kecamatan se-Jakarta Selatan, sebanyak 61 orang belum memiliki atau belum dapat menunjukkan izin yang masih berlaku, sementara 78 orang lainnya telah melengkapi perizinan.
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan A. Sidabalok, menyampaikan angka tersebut bersifat dinamis karena proses verifikasi dan pemutakhiran data masih terus berjalan, termasuk terhadap dokter hewan yang sedang dalam proses pengajuan maupun perpanjangan izin. Meski demikian, pihaknya menegaskan dokter hewan yang belum memiliki SIP yang sah sama sekali tidak diperbolehkan memberikan pelayanan kesehatan hewan hingga memenuhi seluruh ketentuan peraturan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil pendataan dan pemantauan sementara, terdapat 61 dokter hewan yang teridentifikasi belum memiliki atau belum dapat menunjukkan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku,” ujar Hasudungan, Rabu (26/8/2026).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui KPKP berkomitmen untuk melakukan pendekatan pembinaan sekaligus penertiban secara bertahap. Langkah ini akan melibatkan pemerintah wilayah dan Satpol PP guna memastikan seluruh dokter hewan berpraktik sesuai standar perizinan yang ditetapkan. Instruksi pengawasan telah disampaikan kepada seluruh jajaran untuk memantau kepatuhan perizinan praktik dokter hewan dan aktivitas kesehatan hewan di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Baca juga : KPKP Kep Seribu Musnahkan 19 Kilogram Organ Hewan Kurban Tidak Layak Konsumsi
“Dokter hewan yang belum dapat menunjukkan SIP yang sah akan diarahkan untuk melengkapi perizinannya sebelum kembali menjalankan praktik secara resmi, ” ujarnya.
Di tengah upaya penertiban perizinan tersebut, KPKP DKI juga terus memperluas akses pelayanan kesehatan hewan bagi masyarakat melalui kehadiran mobil klinik hewan keliling yang diluncurkan Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2026. Mobil klinik ini dilengkapi fasilitas yang setara dengan klinik hewan permanen, namun beroperasi secara berpindah-pindah menyesuaikan kebutuhan masyarakat.
Lokasi operasionalnya ditentukan berdasarkan kajian yang mempertimbangkan jumlah populasi hewan, aksesibilitas jalan, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat di setiap wilayah. Langkah ini menjadi bukti upaya pemerintah dalam menjamin kualitas dan kepastian hukum pelayanan kesehatan hewan sekaligus memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan yang mudah, terjangkau, dan berkualitas.













