Bank Mandiri Minta Maaf Soal Pemblokiran Rekening Warga Pati, Dihujat Ribuan Netizen

Bank Mandiri
Ilustrasi Bank Mandiri.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) resmi menyampaikan permohonan maaf setelah rekening milik Supriyono, seorang warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diblokir pada Jumat, 21 Agustus 2026. Pemblokiran yang dilakukan atas dasar permintaan aparat penegak hukum ini memicu gelombang protes luas dari masyarakat, hingga kolom komentar akun Instagram resmi bank tersebut dipenuhi puluhan ribu tanggapan negatif.

Rekening milik Supriyono sebelumnya menjadi sorotan publik setelah Koordinator AMPB, Teguh Istianto, menyebut akun tersebut digunakan untuk menampung donasi warga yang terkumpul sekitar Rp80 juta. Dana itu disebutkan diperuntukkan bagi kebutuhan peserta sebuah aksi massa. Informasi itu menyebar cepat di media sosial, dan kabar tentang rekening yang tiba-tiba diblokir langsung memicu kemarahan banyak pihak.

Menanggapi keresahan yang meluas, pihak Bank Mandiri akhirnya menyampaikan penjelasan sekaligus permintaan maaf melalui kolom komentar akun Instagram resminya yang diakses pada Minggu, 23 Agustus 2026.

“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tertulis dalam keterangan resmi tersebut.

Baca jugaPartisipasi Bank Mandiri dalam Program Laku Pandai untuk Percepat Inklusi Keuangan

Bank kembali menegaskan bahwa langkah pemblokiran itu murni tindak lanjut atas permintaan pihak berwenang dan telah mengacu pada aturan yang berlaku. Selain itu, Bank Mandiri juga menyampaikan komitmennya untuk tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG), kepatuhan, serta prinsip kehati-hatian dalam menjalankan seluruh layanan perbankan kepada masyarakat luas.

Namun, penjelasan tersebut tampaknya belum sepenuhnya meredakan kemarahan warganet. Hingga Senin, 24 Agustus 2026, kolom komentar unggahan-unggahan terbaru di akun Instagram Bank Mandiri masih dipenuhi sekitar 37.000 komentar berisi hujatan dan kekecewaan. Banyak warga yang menyayangkan tindakan pemblokiran tersebut, bahkan sebagian masyarakat beramai-ramai menyatakan akan menarik dana tabungan mereka di bank tersebut sebagai bentuk protes.

Kasus ini juga menarik perhatian dari kalangan pengamat ekonomi dan organisasi masyarakat sipil. Center of Economic and Law Studies (CELIOS) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil turut memberikan sorotan tajam terhadap pemblokiran tersebut.

Dalam siaran pers yang dirilis pada Minggu, 23 Agustus 2026, koalisi itu menyebutkan bahwa rekening milik Supriyono berisi sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari dana pribadi serta donasi masyarakat yang diperuntukkan bagi kebutuhan peserta aksi.

Baca jugaProgram KUR Bank Jakarta Syariah di Dorong, STIAMI dan Kowantara Lakukan Sosialisasi

Koalisi menilai pemblokiran rekening harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas serta transparan. Mereka pun meminta penjelasan lebih lanjut mengenai institusi mana yang mengajukan permintaan pemblokiran, dasar perkara apa yang mendasarinya, serta hubungan apa yang ada antara rekening tersebut dengan dugaan tindak pidana.

“Masalahnya bukan hanya Rp80,9 juta dalam satu rekening. Jika publik melihat bank dapat menahan uang nasabah karena tekanan aparat, yang rusak adalah kepercayaan terhadap keamanan dana di bank,” tegas pernyataan dalam siaran pers tersebut.

CELIOS juga mengingatkan bahwa industri perbankan sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat. Masyarakat menempatkan dana di bank dengan keyakinan bahwa uangnya aman dan dapat diakses kapan saja sesuai haknya. Jika kepercayaan itu tergerus, dampaknya bisa jauh lebih luas daripada sekadar satu nasabah yang dirugikan.

Oleh karena itu, koalisi masyarakat sipil mendesak Bank Mandiri beserta pihak-pihak terkait untuk segera memberikan penjelasan terbuka dan rinci mengenai dasar hukum pemblokiran rekening tersebut, termasuk institusi yang mengajukan permintaan serta prosedur hukum yang dijalankan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih rinci yang disampaikan pihak bank maupun aparat penegak hukum terkait hal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *