Satusuaraexpress.co | Tangerang Selatan — Suasana tegang menyelimuti kawasan industri Taman Tekno BSD, Setu, Kota Tangerang Selatan, pada Jumat (21/8/2026) malam. Ratusan lembar kertas berwarna merah jambu yang menyerupai uang rupiah pecahan Rp100.000 tergeletak rapi di atas meja-meja panjang di dalam sebuah gudang luas, sebagian masih menumpuk dalam tumpukan setebal jari orang dewasa.
Di sudut ruangan, deretan mesin cetak berukuran besar masih menyisakan sisa tinta segar, sementara tumpukan kertas khusus dan botol-botol tinta berjejer rapi di rak-rak penyimpanan.
Di tempat inilah, Polda Metro Jaya berhasil menggerebek tempat dugaan produksi uang palsu skala besar, sekaligus mengamankan empat orang terduga pelaku yang diduga berperan aktif dalam operasi pencetakan uang tiruan tersebut.
Di samping ratusan ribu lembar kertas yang siap diselesaikan menjadi uang palsu, petugas juga menyita peralatan produksi yang terbilang mutakhir dan lengkap mulai dari mesin cetak empat warna yang mampu menghasilkan gambar berketajaman tinggi, mesin potong presisi, printer, mesin pembuat plat film, mesin pelapisan UV, hingga tinta khusus dan bahan baku kertas yang mirip dengan kertas uang asli.
Baca juga : Waspada Uang Palsu Menjelang Lebaran: Satresmob Bareskrim Polri Bongkar Sindikat di Jawa Barat
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor D. Mackbon, membenarkan pengungkapan tersebut saat memberikan keterangan di Jakarta, Sabtu (22/8/2026). Menurutnya, keempat orang yang diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk memetakan peran masing-masing dalam jaringan tersebut.
“Penyidik masih mendalami asal bahan baku, proses pembuatan, kapasitas produksi, serta pihak-pihak yang berperan di dalamnya. Kami juga menelusuri apakah lembaran yang menyerupai uang rupiah ini masih berada pada tahap produksi dan penyimpanan atau ada yang sudah diedarkan,” ujar Kombes Victor.
Penggerebekan dilakukan bergerak cepat setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai aktivitas yang mencurigakan di dalam gudang industri tersebut. Petugas segera mengamankan lokasi dan memastikan tidak ada barang bukti maupun pelaku yang lolos dari pengawasan.
Baca juga : Kantor Akuntan di Kembangan, Jakbar Jadi Lokasi Tempat Pembuatan Uang Palsu
Pengembangan kasus akan dilakukan secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir, demi melacak kemungkinan jalur distribusi dan keterlibatan jaringan lain yang lebih luas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa dugaan pemalsuan uang ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan sebuah ancaman terhadap kedaulatan negara.
“Rupiah bukan hanya alat pembayaran yang sah, tetapi juga salah satu simbol kedaulatan negara. Karena itu, dugaan pemalsuan uang harus ditangani secara serius agar masyarakat terlindungi,” tegasnya.
Para terduga pelaku kini menghadapi ancaman jerat hukum berlapis, yaitu Pasal 374 dan/atau Pasal 375 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Polda Metro Jaya juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk lebih cermat dan teliti saat menerima uang tunai dalam setiap transaksi. Jika menemukan kejanggalan pada uang yang diterima, warga diminta untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat guna mencegah peredaran uang palsu semakin meluas di tengah masyarakat.













