Satusuaraexpress.co | Jakarta — Pegiat Aktivis Lingkungan Hidup (PALHI) menggelar aksi unjuk rasa di Gerbang Belakang Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Raya Bulungan, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/8/2026). Sekitar 70 orang peserta hadir dalam aksi yang berlangsung tertib dan kondusif tersebut, menyuarakan sejumlah tuntutan terkait dugaan pelanggaran hukum, kerugian negara, persoalan lingkungan, serta konflik agraria yang dikaitkan dengan aktivitas PT Toba Pulp Lestari (PT TPL).
Aksi dimulai sekitar pukul 11.38 WIB dengan kedatangan mobil pengeras suara. Sekitar pukul 12.45 WIB, massa yang berjumlah sekitar 70 orang berkumpul di kawasan sekitar Family Mart, tak jauh dari GOR Bulungan. Kemudian pada pukul 13.40 WIB, peserta melakukan longmarch dari samping Masjid Kejaksaan Agung menuju Gerbang Belakang Kejagung, di mana orasi disampaikan secara bergantian.
Pada pukul 14.15 WIB, massa membentuk barisan di depan gerbang belakang, dan setengah jam kemudian mendirikan tenda darurat yang disimbolkan sebagai posko korban banjir bandang Sumatera Utara. Kegiatan orasi berakhir sekitar pukul 15.08 WIB, sebelum akhirnya aksi dinyatakan selesai sepenuhnya pada pukul 15.10 WIB.
Sepanjang rangkaian acara, massa membawa berbagai spanduk dan poster bertuliskan tuntutan, antara lain “Adili Sukanto Tanoto”, “Periksa dan Tetapkan Bos Besar PT TPL”, “Usut Tuntas Praktik Busuk Underpricing Ekspor Pulp”, serta “Hutan Digunduli, Kas Negara Dikuras, Keadilan Dipermainkan”.
Baca juga : Aksi Unjuk Rasa di Jakarta Beralih ke Kompleks DPR/MPR, Aparat Siagakan Ribuan Personel Pengamanan
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di lokasi aksi, Koordinator Lapangan PALHI, Belly Putra Malingga, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung proses hukum yang sedang berjalan, namun menegaskan penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau dugaan manipulasi ekspor tersebut berlangsung dalam sistem transaksi perusahaan dan melibatkan hubungan afiliasi, maka penyidik perlu membongkar seluruh rantainya,” tegas Belly.
PALHI menyoroti dugaan praktik underinvoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai transaksi sebenarnya, yang dinilai berpotensi merugikan pendapatan negara jika terbukti terjadi. Massa menyebutkan adanya dugaan kerugian negara yang dapat mencapai angka sekitar Rp2 triliun, yang saat ini masih dalam tahap penghitungan.
Selain itu, PALHI juga menyoroti telah ditetapkannya dua pemeriksa pajak sebagai tersangka dalam perkara ini, dan meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh pihak yang terlibat, termasuk mereka yang berada di level pengambil keputusan agar kasus tidak hanya menyentuh pelaksana di tingkat bawah.
Baca juga : Aksi Unjuk Rasa di Silang Monas, Aktivis Minta Evaluasi Kinerja dan Copot Seskab Teddy
Salah satu nama yang secara khusus disorot dalam tuntutan adalah pengusaha Sukanto Tanoto. PALHI secara tegas meminta Kejaksaan Agung memeriksanya untuk mendalami dugaan keterkaitannya dengan jaringan bisnis PT TPL, guna memastikan kejelasan peran pihak-pihak yang berada di puncak struktur perusahaan.
Selain persoalan kerugian negara dan manipulasi ekspor, aksi ini juga mengangkat isu lingkungan dan kemanusiaan yang terjadi di wilayah operasional perusahaan di Sumatera Utara. PALHI mengaitkan aktivitas perusahaan dengan kerusakan hutan, banjir bandang, serta terjadinya konflik agraria dan dampak terhadap kehidupan masyarakat sekitar.
Perlu ditegaskan bahwa keterkaitan antara aktivitas PT TPL dengan peristiwa banjir bandang maupun kerusakan lingkungan tersebut merupakan klaim dan tuntutan dari pihak massa aksi, yang kebenarannya masih perlu dibuktikan melalui proses hukum serta kajian mendalam dari pihak berwenang.
PALHI menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini tidak boleh hanya berfokus pada aspek kerugian negara semata, melainkan juga harus mempertimbangkan dampak sosial, lingkungan, serta konflik agraria yang terjadi di lapangan.
Secara rinci, PALHI menyampaikan lima tuntutan utama: mengusut tuntas dugaan manipulasi dan pengurangan pembayaran pajak oleh PT TPL; mencabut izin operasional PT TPL yang dinilai berkaitan dengan persoalan lingkungan; mengusut aset serta dugaan perampasan tanah adat; memeriksa pihak yang disebut sebagai pimpinan tertinggi di PT TPL termasuk Sukanto Tanoto; serta memproses hukum seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam pelanggaran tersebut.
Aksi ini berlangsung di luar agenda kegiatan resmi yang telah direncanakan sebelumnya, berjalan dalam suasana aman dan tertib, serta diliput oleh sejumlah awak media. Hingga kegiatan berakhir pukul 15.10 WIB, belum ada tanggapan atau pernyataan resmi yang disampaikan langsung oleh pihak Kejaksaan Agung atas seluruh tuntutan yang disampaikan oleh PALHI.











