Satusuaraexpress.co | Jakarta – Polda Metro Jaya secara resmi memulangkan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Libya. Kepulangan ketiga korban ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi lintas instansi serta lintas negara yang berjalan secara berkelanjutan.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan bahwa ketiga korban yang berinisial NAR, SS, dan NKR telah tiba dengan selamat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Pada kesempatan ini, Polda Metro Jaya akan menyampaikan proses pemulangan tiga warga negara Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dari negara Libya, yaitu dengan inisial NAR, SS, dan NKR. Ketiga korban telah tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta setelah melalui koordinasi lintas negara dan lintas instansi,” ujar Onkoseno di Polda Metro Jaya, Selasa (4/8/2026).
Kepulangan mereka ke tanah air bukan hanya menandai berakhirnya perjalanan panjang dan berat dari luar negeri, melainkan juga menjadi awal dari proses pemulihan secara menyeluruh agar para korban dapat kembali menjalani kehidupan secara aman dan bermartabat.
Baca juga : Buku Saku Desa Binaan Imigrasi, Upaya Imigrasi Agar Masyarakat Memahami Bahaya TPPO dan TPPM
“Kembalinya ketiga korban ke tanah air bukan sekadar mengakhiri perjalanan panjang dari luar negeri, tetapi juga menjadi awal dari proses perlindungan, pendampingan, dan pemulihan agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang aman dan bermartabat,” ucap Onkoseno.
Onkoseno juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang merampas hak-hak dasar serta masa depan para korbannya. Oleh karena itu, penanganannya tidak bisa dilakukan secara parsial.
“Sehingga penanganan ini harus secara menyeluruh dari mulai pencegahan, perlindungan korban, dan penegakan hukum terhadap para pelakunya,” ungkapnya.
Lebih jauh, keberhasilan pemulangan ketiga korban ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negaranya yang menghadapi kesulitan di luar negeri. Sinergi antarlembaga menjadi kunci utama agar hak-hak para korban tetap terjaga dan terpenuhi.
“Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum, khususnya Subdit PPA-PPO, bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan para pemangku kepentingan, terus bersinergi untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi serta penanganan perkara berjalan dengan baik,” tegas Onkoseno.
Diharapkan dengan kepulangan ini, para korban dapat segera pulih, berkumpul kembali bersama keluarga, dan bangkit untuk melanjutkan kehidupan tanpa rasa takut.













