Menteri HAM Usul Membuka Peluang Sipil untuk Menduduki Jabatan Utama Polri

antarafoto raker menteri ham dengan komisi xiii dpr 1738742687 ratio 16x9 1
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus menjadi langkah strategis untuk memperkuat profesionalisme serta memperbaiki tata kelola di dalam institusi kepolisian.

Di tengah upaya pembaruan regulasi tersebut, Pigai mengajukan usulan penting: membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk menduduki sejumlah jabatan utama yang bersifat nonoperasional di lingkungan Polri.

Usulan ini ditujukan khusus untuk jabatan-jabatan yang tidak berhubungan langsung dengan fungsi penegakan hukum dan tugas pokok kepolisian, melainkan bidang pendukung yang memiliki peran strategis dalam menjalankan roda organisasi. Bidang-bidang tersebut mencakup administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, inspektorat, urusan personalia, transformasi digital, hingga tata kelola organisasi.

Menurut Pigai, kehadiran tenaga ahli dari kalangan sipil di posisi-posisi ini akan membawa perspektif baru yang dibutuhkan Polri untuk berkembang menjadi institusi yang lebih modern.

Baca juga Hotman Paris Kritik Keras Kinerja Menteri HAM, Minta Natalius Pigai Dicopot dan Kementerian Dibubarkan

“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil, seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ungkap Pigai saat memberikan pernyataan resmi pada Jumat (5/6/2026).

Gagasan keterlibatan profesional sipil ini, menurut Pigai, sejalan dengan praktik tata kelola yang sudah berkembang dan diterapkan di berbagai negara demokratis modern. Langkah ini juga dianggap sangat sesuai dengan semangat reformasi kepolisian yang bertujuan menempatkan Polri sebagai institusi sipil yang benar-benar profesional, modern, dan berlandaskan nilai-nilai demokrasi.

Lebih jauh, kebijakan ini dipandang dapat menciptakan keseimbangan yang sehat dalam sistem tata kelola pemerintahan di Indonesia.

Pigai menyoroti fakta bahwa selama ini, anggota Polri memiliki peluang luas untuk menduduki jabatan-jabatan strategis di berbagai kementerian, lembaga negara, maupun institusi sipil lainnya. Menurutnya, keterbukaan yang sama seharusnya juga berlaku sebaliknya, agar tidak ada batasan kaku yang memisahkan kedua unsur tersebut dalam pembangunan negara.

Baca jugaKepolisian Tengah Memberantas Aksi Begal, Menteri Pigai Sebut Indonesia Termasuk Negara Paling Aman di Dunia

“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” tegas Pigai.

Dalam usulannya, ia juga menekankan bahwa prinsip utama yang harus dipegang teguh dalam pengisian jabatan, baik dari unsur kepolisian maupun sipil, adalah kompetensi dan sistem merit. Latar belakang profesi tidak boleh menjadi pembeda atau penghalang, melainkan keahlian, kemampuan, dan rekam jejaklah yang menjadi penentu.

Melalui mekanisme ini, Polri diharapkan mampu menyerap wawasan tata kelola yang lebih luas, meningkatkan efisiensi kerja organisasi secara signifikan, serta memperkuat keterlibatan warga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Selain mengusulkan keterlibatan unsur sipil, Kementerian HAM juga mendorong agar seluruh proses pembahasan revisi UU Polri dilakukan dengan cara yang partisipatif. Hal ini berarti melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), para akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga elemen masyarakat luas. Keterlibatan semua pihak dianggap penting agar regulasi baru yang dihasilkan nanti benar-benar menjawab kebutuhan dan harapan publik.

Pigai mengingatkan bahwa tujuan akhir dari revisi undang-undang ini bukan sekadar mengubah struktur organisasi atau menyesuaikan pasal-pasal hukum. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa tata kelola kepolisian ke depan semakin profesional, akuntabel dalam setiap tindakannya, senantiasa menghormati dan melindungi hak asasi manusia, serta sepenuhnya selaras dengan prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi yang dianut Indonesia.

Dengan demikian, usulan pembukaan jabatan strategis bagi tenaga sipil diharapkan menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya besar memperkuat reformasi kelembagaan Polri. Langkah ini diharapkan melahirkan institusi kepolisian yang lebih terbuka, berintegritas tinggi, akuntabel, serta mampu menjaga keseimbangan hubungan yang harmonis antara unsur kepolisian dan unsur sipil dalam sistem demokrasi Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *