Satusuaraexpress.co | Jakarta — Polsek Metro Setiabudi, Polrestro Jakarta Selatan mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan tersebut, pelaku berhasil diamankan di tempat kos-kosannya.
Kapolsek Metro Setiabudi, AKBP Riyanto, didampingi Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi, AKP Sudarto, mengatakan perkara pertama dilaporkan pada 11 April 2026, terkait peristiwa yang terjadi sehari sebelumnya, tepatnya pukul 13.00 WIB. Kejadian berlangsung di trotoar depan lapangan tenis Winds, kawasan Jalan Prof. Dr. Satrio, Kelurahan Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
“Korban, seorang pengemudi ojek online, memarkirkan kendaraannya berupa sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi B-5017-TMJ dalam keadaan terkunci setang, sembari bergegas mengambil paket di kawasan ITC Kuningan. Sekembalinya ke tempat parkir, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi, sehingga korban segera melaporkan kejadian ke kantor polisi setempat, ” kata Riyanto, Jumat (29/5/2026).
Berdasarkan ciri-ciri kendaraan yang dilaporkan, tim penyidik melakukan penyelidikan mendalam selama beberapa minggu. Informasi yang terkumpul mengarah pada satu orang yang kerap menggunakan kendaraan dengan ciri serupa, yang berdomisili di wilayah sekitar.
Baca juga : Ledakan Terjadi di Setiabudi Jakarta Selatan, Dugaan Berasal dari Bom
“Dugaan semakin menguat setelah diketahui bahwa orang tersebut sering kali berganti-ganti kendaraan bermotor, menurut keterangan pemilik tempat tinggalnya, ” jelasnya.
Tim penyidik kemudian melakukan pemantauan tertutup selama dua hari di sekitar lokasi kejadian, hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan pelaku yang berinisial DN pada 5 Mei 2026. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor hasil curian serta satu buah kunci huruf T lengkap dengan anak kuncinya, yang diduga digunakan untuk membuka kunci kendaraan.
Berdasarkan pengakuan DN, ia merupakan pelaku yang mengkhususkan diri dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Sudah tiga kali ia melakukan aksinya di wilayah Jakarta Selatan, dengan cara menawarkan kendaraan hasil curian melalui aplikasi media sosial Facebook dengan sistem bayar di tempat.
Baca juga : Banjir Pujian Nitizen, Kapolsek Setiabudi Tunjukan Kemesraan dengan Istri
“Kendaraan yang berhasil dicuri biasanya dijual dengan harga berkisar antara Rp 2,5 hingga Rp 3,5 juta rupiah, ” ungkapnya.
Meski DN mengaku hasil penjualan hanya digunakan untuk kebutuhan makan sehari-hari, keterangan dari sejumlah saksi menyebutkan bahwa sebagian uang tersebut juga dialihkan untuk membeli narkotika.
“DN sendiri diketahui belum pernah tercatat dalam catatan kriminal sebelumnya, dan tindakannya ini merupakan pelanggaran hukum pertamanya, ” ujarnya.













