Kembalikan Fungsi Ruang Publik, Satpol PP Tertibkan Trotoar di Sukabumi Utara

493fcad5ec649aef56cc387269daf0d6
Kembalikan Fungsi Ruang Publik, Satpol PP Tertibkan Trotoar di Sukabumi Utara.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Suasana di sejumlah ruas jalan di wilayah Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, tampak berbeda. Deretan lapak yang biasanya memenuhi sisi jalan kini mulai bersih, seiring digelarnya operasi penertiban yang dilakukan oleh petugas gabungan. Langkah tegas ini diambil untuk mengembalikan fungsi asli trotoar yang selama ini dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi dan usaha.

Lurah Sukabumi Utara, Ali Sahidin, menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap hari Rabu. Fokus utama dari operasi kali ini adalah menangani masalah okupasi atau penguasaan trotoar yang dilakukan oleh pihak-pihak yang menggunakannya sebagai tempat berjualan.

“Kami menyasar para PKL yang mengokupasi trotoar sehingga mengganggu kenyamanan dan kebersihan lingkungan. Tindakan ini jelas melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” tegas Ali, Kamis (23/4/2026).

Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir enam titik ruas jalan strategis di wilayah tersebut. Lokasi yang menjadi sasaran meliputi Jalan Lapangan Bola, Jalan Masjid Assurur, Jalan Panjang Arteri Pos Pengumben, Jalan Bang Pitung, Rawa Belong, hingga Jalan E.

Baca jugaPengawasan Ketat Satpol PP Jakarta Barat di Exit Tol Rawa Buaya: Menjaga Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas

Operasi berjalan dengan tertib namun tegas. Petugas tidak hanya melakukan pendataan dan pembinaan, tetapi juga mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar. Hasilnya, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa lapak, gerobak, bangku, payung, hingga odong-odong milik enam pedagang. Barang-barang tersebut kemudian diamankan dan diangkut menggunakan armada dinas menuju gudang Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk.

Tidak hanya menertibkan pedagang, petugas juga menindak aktivitas bengkel ban yang terindikasi menggunakan trotoar sebagai tempat kerja di Jalan Bang Pitung. Di lokasi yang sama, tim juga melakukan pembongkaran terhadap lima palet yang menutupi saluran air sepanjang 30 meter. Pembongkaran ini dilakukan untuk mencegah terjadinya genangan air dan menjaga kelancaran drainase.

“Selain tindakan fisik, petugas juga melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan kepada pemilik kios bunga agar tidak meletakkan dagangan mereka di atas trotoar, ” kata Ali.

Baca jugaIndahnya Berbagi, Satpol PP Pemkot Jakbar Bagikan 805 Bungkus Takjil Kepada Masyarakat

Ali berharap, penertiban ini tidak hanya bersifat sesaat, tetapi memberikan efek jera yang mendalam. Ia menegaskan bahwa trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan tempat untuk berdagang atau menumpuk barang. “Kami berharap semua pihak menyadari fungsi trotoar yang sebenarnya adalah bagi pejalan kaki. Jangan sampai disalahgunakan sehingga membuat kawasan ini terlihat kumuh dan tidak nyaman,” pungkasnya.

Dengan adanya upaya ini, diharapkan ketertiban umum dapat terjaga, kebersihan lingkungan terpelihara, dan hak masyarakat untuk berjalan kaki dengan aman dan nyaman dapat terpenuhi kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *