Satusuaraexpres | Jakarta – Bergerak cepat menanggapi keresahan warga, Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MGR (22) yang diduga kuat sebagai pengedar obat keras golongan G. Penangkapan ini dilakukan di sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Gang Burung Dalam, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, pada Rabu (8/4/2026).
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa khawatir dengan aktivitas peredaran obat ilegal di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim buser di bawah arahan Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, AKP Egy Irwansyah, langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Ratusan Butir Obat Ilegal Disita
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan pelaku. Total terdapat ratusan butir obat keras tanpa izin edar yang siap didistribusikan kepada pelanggan. Rincian barang bukti yang diamankan meliputi:
- 50 butir Tramadol.
- 80 butir Trihexyphenidyl.
- Ratusan butir pil lainnya yang sudah dikemas dalam plastik klip kecil siap edar.
- Uang tunai senilai Rp260.000 yang diduga kuat merupakan hasil transaksi penjualan obat pada hari tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, AKP Egy Irwansyah, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan upaya kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
”Pengungkapan ini adalah tindak lanjut nyata dari laporan masyarakat. Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena dampak buruknya bagi kesehatan jika disalahgunakan,” ujar AKP Egy saat memberikan keterangan pada Kamis (16/4/2026).

Pihak kepolisian juga mengimbau agar warga tidak ragu untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, MGR kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Metro Tamansari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang serius.













