Razia Uji Emisi di Terminal Blok M, 30 Kendaraan Gagal Tes

Screenshot 20260410 144202

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Upaya pemerintah dalam menekan angka pencemaran udara terus digencarkan. Kali ini, Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan serta Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar operasi pengecekan uji emisi kendaraan. Kegiatan berlangsung di pintu keluar Terminal Blok M, Kecamatan Kebayoran Baru, dan menuai hasil yang cukup signifikan.

Dalam operasi yang merupakan tahap kedua dari rangkaian penegakan hukum ini, petugas melakukan pengujian terhadap total 130 kendaraan. Unit yang dicek bervariasi, mulai dari kendaraan roda dua hingga roda empat, baik yang menggunakan bahan bakar bensin maupun solar. Dari jumlah tersebut, ditemukan fakta bahwa sebanyak 30 kendaraan dinyatakan tidak lulus uji emisi atau gagal memenuhi standar yang ditetapkan.

Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Suku Dinas LH Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin, menjelaskan berbagai faktor yang menyebabkan kendaraan tersebut tidak lolos tes. Penyebab utamanya cukup beragam, mulai dari modifikasi knalpot yang tidak sesuai standar, hingga kondisi filter udara yang sudah kotor dan tidak terawat.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memperbaiki kualitas udara di Jakarta dengan memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi ambang batas emisi gas buang,” ujar Tuty.

Baca jugaPengelola Kawasan Wajib Jadi “Penjaga Gerbang” Uji Emisi

Bagi para pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi, pihak penyelenggara tidak langsung menjatuhkan sanksi berat, melainkan mengarahkan mereka untuk segera melakukan perawatan berkala di bengkel. Setelah diperbaiki, pemilik kendaraan diimbau untuk mengikuti kembali layanan uji emisi yang tersedia secara gratis di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.

Lebih jauh, Tuty menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga terus mendorong masyarakat agar tidak hanya bergantung pada layanan gratis tersebut. Saat ini sudah banyak bengkel umum yang menyediakan fasilitas uji emisi, sehingga pengujian bisa dilakukan secara mandiri bersamaan dengan servis rutin.

“Melalui rutin uji emisi, masyarakat turut berkontribusi terhadap perbaikan kualitas udara sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan energi melalui perawatan mesin yang optimal,” tambahnya.

Baca juga17 Truk Pengangkut Barang Gagal Uji Emisi di Kawasan Industri JIEP, Terancam Denda Rp 50 Juta

Sementara itu, situasi di lapangan berjalan tertib berkat keterlibatan sekitar 25 personel gabungan. Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaur Bin Ops) Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Purnomo, memastikan pelaksanaan razia dilakukan tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Menariknya, pihak kepolisian saat ini tengah mengkaji wacana baru yang cukup krusial. Hasil uji emisi berpotensi dijadikan sebagai salah satu syarat administratif wajib dalam proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di masa depan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan spesifikasi standar kendaraan, termasuk knalpot. Selain mendukung kelestarian lingkungan, hal ini juga penting untuk keselamatan di jalan,” tegas Joko.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam menjaga kualitas udara ibu kota, sekaligus mengedukasi publik akan pentingnya merawat kendaraan demi lingkungan yang lebih sehat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *