Pemprov DKI Jakarta Menyegel Permanen Bangunan Atlas Padel di Jakarta Barat

Screenshot 20260309 205844
Pemprov DKI Jakarta Menyegel Permanen Bangunan Atlas Padel di Jakarta Barat.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan tindakan penyegelan terhadap bangunan Atlas Padel yang berlokasi di Jalan Puri Indah Blok Q, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Tindakan ini diambil karena bangunan lapangan padel tersebut tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dan melanggar aturan tata ruang wilayah ibu kota.

Penyegelan dilakukan secara langsung oleh Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, bersama dengan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari. Di lokasi, petugas memasang spanduk yang menyatakan penghentian tetap kegiatan di bangunan tersebut serta memasang garis bertanda “CKTRP Line” di bagian depan lokasi sebagai tanda bahwa akses ke dalam area telah ditutup.

Menurut Iin Mutmainnah, penyegelan yang dilakukan bersifat permanen karena bangunan berdiri di atas lahan yang telah diperuntukkan sebagai taman. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang pemanfaatan ruang di Jakarta.

“Area yang ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) tidak diperbolehkan untuk digunakan untuk pembangunan yang tidak berkaitan dengan fungsi ruang terbuka tersebut, ” kata Iin, Selasa (9/3/2026).

Baca juga : Banjir, Walikota Jakbar Gerak Cepat Evakuasi Lansia di Wilayah Kembangan

Sebelum tindakan penyegelan dijalankan, Pemerintah Kota Jakarta Barat telah melalui serangkaian tahapan prosedural yang sesuai dengan aturan. Mulai dari pemberian surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga diberikan kepada pemilik bangunan.

Namun, seluruh peringatan tersebut tidak mendapatkan tanggapan atau tindakan penyesuaian dari pihak pemilik. Setelah itu, pemerintah mengeluarkan surat perintah penghentian tetap kegiatan pembangunan, yang juga tidak dipatuhi, sehingga akhirnya dilakukan penyegelan permanen.

“Setelah penindakan ini, tidak boleh ada lagi bangunan yang berdiri di lokasi tersebut dan kawasan harus dikembalikan sesuai dengan peruntukannya sebagai RTH, ” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menyatakan bahwa Pemprov DKI memiliki komitmen yang kuat untuk menegakkan disiplin tata ruang di seluruh wilayah Jakarta.

Baca juga : Mangkir Dari Panggilan dan Live Tiktok, Penyidik ​​Tahan Dokter Richard Atas Kasus Dugaan Pelanggaran Konsumen

Ia menjelaskan bahwa lahan yang telah terlanjur dibangun harus dikembalikan fungsinya sebagai RTH murni, yang mencakup pemulihan vegetasi dan pepohonan seperti kondisi awal sebelum adanya pembangunan.

“Untuk mewujudkan hal tersebut, pihaknya meminta pemilik bangunan segera melakukan proses pembongkaran. Langkah ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021,” ucapnya.

Vera menambahkan bahwa secara prosedural, proses pembongkaran biasanya membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga bulan. Namun, mengingat tren pembangunan lapangan padel yang sedang marak dan berpotensi melanggar aturan tata ruang, pemerintah berharap proses pengembalian fungsi lahan dapat diselesaikan dengan waktu yang lebih singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *