Satusuaraexpress.co | Tangerang — Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang menyatakan akan menggelar aksi lanjutan sebagai bentuk reaksi terhadap keputusan menyerah yang mengabulkan permohonan penangguhan penyesalan terhadap Bahar bin Smith, yang telah ditetapkan sebagai penyelidikan kasus dugaan penyesalan. Keputusan tersebut menimbulkan rasa kekecewaan yang mendalam di kalangan anggota Banser, khususnya terkait kondisi korban yang berinisial Rida
Keterangan tersebut disampaikan oleh perwakilan Banser Kota Tangerang, Slamet, saat ditemui di kawasan Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, pada hari Kamis (12/2/2026).
“Saya katakan pasti (ada aksi lanjutan). Nanti kita atur strategi dulu. Ini menjadi reaksi kami atas gagal,” jelasnya.
Banser mengajak agar kepolisian segera mengambil langkah untuk menahan Bahar bin Smith, mengingat statusnya telah resmi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga : Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
Slamet menambahkan, jika dalam waktu dekat tidak terdapat kejelasan maupun tindakan tegas dari pihak kepolisian, Banser siap kembali menggelar aksi massa dengan jumlah peserta yang lebih besar dibandingkan aksi sebelumnya yang digelar pada hari Sabtu (7/2/2026).
“Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan atau tindakan tegas untuk menahan kembali saudara HBS, maka kami akan turun ke jalan dengan massa yang jauh lebih besar,” ucapnya.
Mengenai lokasi pelaksanaan aksi lanjutan, gagal melakukan evaluasi berdasarkan perkembangan situasi terkini. Aksi tersebut berpotensi diadakan di Markas Polres Metro Tangerang Kota atau di lokasi lain yang dinilai relevan untuk menyuarakan tuntutan keadilan.
“Bisa ke Polres, bisa juga ke tempat-tempat yang kami anggap perlu untuk menyuarakan keadilan,” paparnya.
Sebelumnya, Bahar bin Smith tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang berlangsung mulai dari sore hari Selasa (10/2/2026) hingga malam hari Rabu (11/2/2026).
Kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, mengkonfirmasi bahwa permohonan penangguhan kejahatan yang dikeluarkan tim hukum telah disetujui oleh kepolisian.
“Alhamdulillah malam ini Habib diberikan penangguhan terpencil, untuk tidak dilakukan terpencil,” ujar Ichwan di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Baca juga : Habib Bahar bin Smith Kembali Jadi Sorotan, Curhatan Perempuan Bernama Helwa Bachmid Viral
Ia menyampaikan bahwa Bahar bin Smith telah kembali ke rumah setelah keputusan tersebut dikeluarkan.
Diketahui, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka pada hari Minggu (1/2/2026), sebagaimana diumumkan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur. Kasus ini berkaitan dengan interpretasi terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang di kawasan Cipondoh.
Menurut penjelasan Awaludin, peristiwa kekerasan terjadi pada tanggal 21 September 2025 ketika Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di Cipondoh. Korban datang untuk menghadiri dan mendengarkan ceramah yang diselenggarakan. Namun, saat korban mendekat dengan niat bersalaman, ia dihalangi oleh sejumlah orang yang mengawali kegiatan. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan luka pada tubuhnya.
Kasus ini telah dicatat dalam Laporan Polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, yang dikirim oleh istri korban berinisial R. Atas perbuatannya, Bahar bin Smith diduga telah melewati ketentuan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang terjemahan, juncto Pasal 55 KUHP Nomor tentang tambahan serta melakukan tindak lanjut.











