Satresnarkoba Polrestro Jakbar Ungkap Peredaran Tembakau Gorila, Tiga Pelaku Diamankan

IMG 20260124 WA0003

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Barat telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis tembakau gorila (sinte) dan mengamankan tiga orang pelaku pada hari Jumat (16/1/2026). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda yang berada di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial PA (18), FR (19), dan QW (18). Lokasi pertama penangkapan berada di wilayah Jelambar, Jakarta Barat, sementara lokasi kedua adalah sebuah rumah kos yang terletak di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando S, membenarkan informasi pengungkapan kasus tersebut saat melakukan konfirmasi kepada pihak terkait pada Jumat (23/1/2026).

“Ya benar, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah mengamankan tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis tembakau gorila (sinte) berinisial PA, FR, dan QW. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Jelambar Jakarta Barat dan di sebuah kosan kawasan Benhil Jakarta Pusat,” jelasnya.

Baca juga : Polda Metro Gulung Bandar Sabu dan Ekstasi Beromzet ratusan Juta, Sita 1,2 Kg Sabu dan 1.451 Butir Ekstasi

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Timsus 2 AKP Jimy Farid bersama dengan IPDA A. Jabar. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 52 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis tembakau gorila (sinte). Total berat dari barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 270 gram dan diduga siap untuk diedarkan ke masyarakat.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, narkoba tersebut memiliki rencana untuk diedarkan kepada para remaja di wilayah Jakarta Barat,” terang AKBP Vernal.

Atas perbuatan mereka dalam mengedarkan narkotika, ketiga pelaku kini dijerat dengan pasal pidana yang sesuai. Mereka menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebagai alternatif kedua, mereka juga dapat dikenai Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Metro Jakarta Barat melalui pihak terkait menegaskan komitmen yang kuat untuk terus melakukan upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tindakan ini dilakukan demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak kesehatan dan masa depan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *