Kasus Pencemaran Radioaktif Cs-137 di Cikande: Lin Jingzhang, Direktur PT PMT, Jadi Tersangka

IMG 20251206 WA0002

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kejadian pencemaran radioaktif Cs-137 di kawasan industri Modern Cikande, Banten, semakin berkembang dengan penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Tersangka yang ditetapkan adalah Lin Jingzhang, Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), perusahaan yang menjadi pusat perhatian dalam kasus ini. Sebelumnya, Lin telah dicegah untuk keluar negeri agar tidak menghindari proses hukum.

Penetapan tersangka ini bukan tanpa dasar. Bareskrim melakukan penyelidikan bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir dan Radiasi (Bapeten) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengungkap kebenaran.

Selama pemeriksaan radiasi yang dilakukan pada tanggal 26 hingga 29 Agustus 2025, tim menemukan paparan radiasi yang sangat tinggi di dua tungku milik PT PMT. Intensitas paparan mencapai 700 microsievert per jam, angka yang jauh melebihi batas aman yang ditetapkan.

Baca juga : Reno, Sang Pahlawan dari Unit K-9 Polda Riau, Gugur dalam Tugas Kemanusiaan di Sumatera Barat

PT PMT bergerak dalam bidang pengolahan scrap menjadi baja tahan karat, dengan seluruh produknya diekspor ke Tiongkok. Selain masalah radioaktif, polisi juga menemukan temuan lain yang mengkhawatirkan: limbah refraktori yang diduga termasuk limbah B3 (Berbahaya dan Beracun) disimpan dan dibuang tidak sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini menambah beban tuduhan terhadap perusahaan dan direkturnya.

Untuk memperkuat penyelidikan, sejumlah 40 saksi telah diperiksa oleh pihak berwenang. Lin Jingzhang dijerat dengan Pasal UU Lingkungan Hidup, yang menjanjikan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp8 miliar jika terbukti bersalah.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dampaknya yang potensial terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan di kawasan industri Cikande serta sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *