Satusuaraexpress.co | Jakarta — Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang lebih dikenal Eddy Hiariej, menyatakan bahwa objek materi praperadilan telah diperluas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertajuk ‘Tinjauan Perubahan KUHAP: Das Sollen Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana’ yang diadakan di Gedung Direktorat Jenderal Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung (MA), Jakarta, pada Selasa (2/12/2025).
Dalam paparannya, Eddy menjelaskan bahwa KUHAP baru mengatur sekitar tiga objek materi baru selain upaya paksa yang dapat diajukan praperadilan.
“Ini akan hal yang baru, yaitu terkait kewenangan praperadilan. Memang untuk kewenangan praperadilan ini, selain terhadap semua upaya paksa dapat dimintakan praperadilan, ada tiga materi praperadilan yang baru,” ujarnya.
Objek materi pertama yang disebut Eddy adalah ketika seseorang melapor ke polisi atau penyidik, tetapi laporan tersebut tidak digubris atau ditindaklanjuti. Kondisi ini dikenal dengan istilah undue delay.
“Yang pertama apa yang kita sebut dengan istilah undue delay. Ini terjadi, bukan saja satu dua kali, tapi seringkali terjadi di masyarakat kita, mereka melapor kepada polisi atau kepada penyidik, ternyata perkara tersebut tidak ditindaklanjuti. Ini merupakan objek praperadilan. Jadi kalau dia melapor, lalu tidak ditindaklanjuti, ini akan menjadi objek praperadilan,” imbuhnya.
Baca juga : Lia Emilia Jaga Pola Hidup Sehat, Jalani Operasi Kantong Mata Demi Penampilan Lebih Segar
Selain itu, objek materi yang dapat diajukan praperadilan adalah penyitaan oleh aparat penegak hukum yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang disangkakan.
“Yang kedua, yang juga menjadi objek praperadilan itu jika barang yang disita sama sekali tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang disangkakan. Kita tahu biasanya sering sekali terjadi. Tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana) itu katakanlah dari tahun 2024 sampai 2025. Itu adalah tempus delicti. Tetapi barang-barang yang disita itu terkadang sudah ada sejak 2020 atau tahun-tahun sebelumnya,” terangnya.
Kemudian, objek materi yang juga dapat diajukan praperadilan yang diatur dalam KUHAP baru adalah penangguhan penahanan.
“Dan yang terakhir yang juga menjadi objek praperadilan ini adalah terkait penangguhan penahanan. Jadi terkadang seharusnya dia ditahan, tetapi kemudian dia ditangguhkan penahanannya. Ini juga menjadi objek praperadilan,” pungkas Eddy.
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan KUHAP baru dalam rapat paripurna ke-8 pada Selasa (18/11) lalu. Usai pengesahan itu, KUHAP baru tersebut akan berlaku bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026 mendatang.













