Satusuaraexpress.co | Jakarta — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara telah mengidentifikasi tujuh perusahaan sebagai pihak yang diduga menjadi penyebab utama bencana ekologis yang melanda kawasan Tapanuli.
Sejak Selasa (25/11/2025), sedikitnya 8 kabupaten/kota di Sumatera Utara terdampak banjir bandang dan longsor, dengan Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah sebagai wilayah paling parah.
Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Utara, Rianda Purba mengatakan puluhan ribu warga harus mengungsi, ribuan rumah hancur, serta ribuan hektare lahan pertanian tersapu banjir. Hingga kini, 51 desa di 42 kecamatan terkena dampak, dengan banjir melumpuhkan perekonomian, merusak infrastruktur, rumah ibadah, dan sekolah.
“Bencana ini paling parah melanda wilayah yang berada di Ekosistem Harangan Tapanuli (Ekosistem Batang Toru), yaitu Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Kota Sibolga, ” kata Riandi, Sabtu (29/11/2025).
Baca juga : DPRD DKI Jakarta Tegaskan Komitmen Jaga Kualitas Pelayanan Masyarakat di Tengah Tantangan Anggaran
Ekosistem Batang Toru: Hutan Penyangga Hidrologis yang Terus Terkikis
Ekosistem Harangan Tapanuli/Batang Toru merupakan salah satu bentang hutan tropis esensial terakhir di Sumatera Utara. Secara administratif, 66,7% arealnya berada di Tapanuli Utara, 22,6% di Tapanuli Selatan, dan 10,7% di Tapanuli Tengah.
Sebagai bagian dari rangkaian Bukit Barisan, hutan ini berperan sebagai sumber air utama, mencegah banjir dan erosi, serta menjadi pusat Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menuju wilayah hilir.
Tujuh Perusahaan yang Diindikasikan Menyebabkan Kerusakan
“Kami mengindikasikan tujuh perusahaan sebagai pemicu kerusakan karena aktivitas eksploitatif yang membuka tutupan hutan Batang Toru,” ujar Rianda Purba.
Kelima perusahaan tersebut adalah: PT Agincourt Resources (tambang emas Martabe), PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) (PLTA Batang Toru), PT Pahae Julu Micro-Hydro Power (PLTMH Pahae Julu), PT SOL Geothermal Indonesia (geothermal Taput), PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) (unit PKR di Tapanuli Selatan), PT Sago Nauli Plantation (perkebunan sawit di Tapanuli Tengah), dan PTPN III Batang Toru Estate (perkebunan sawit di Tapanuli Selatan). Ketujuhnya beroperasi di atau sekitar ekosistem Batang Toru – habitat orangutan Tapanuli, harimau Sumatera, tapir, dan spesies dilindungi lainnya.
Rincian Kerusakan Lingkungan
Beberapa perusahaan menunjukkan dampak kerusakan yang jelas. PT Agincourt Resources, misalnya, telah mengurangi tutupan hutan dan lahan sekitar 300 hektare di DAS Batang Toru selama periode 2015–2024. Lokasi Tailing Management Facility (TMF)nya berada sangat dekat Sungai Aek Pahu yang mengaliri Desa Sumuran, dan warga melaporkan bahwa air sungai sering keruh saat musim hujan sejak beroperasinya PIT Ramba Joring.
Proyek PLTA Batang Toru milik PT NSHE telah menyebabkan hilangnya lebih dari 350 hektare tutupan hutan di sepanjang 13 km daerah sungai, disertai gangguan fluktuasi debit sungai, sedimentasi tinggi akibat pembuangan limbah galian, dan potensi polusi sungai. Video luapan Sungai Batang Toru di Jembatan Trikora menunjukkan banyak gelondongan kayu yang diduga berasal dari area pembangunan infrastruktur PLTA.
PT Toba Pulp Lestari melalui unit Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) telah mengubah fungsi ratusan hingga ribuan hektare hutan di DAS Batang Toru menjadi perkebunan eukaliptus, terutama di Kecamatan Sipirok, Tapanuli Selatan. Selain itu, pembukaan hutan melalui skema Pemanfaatan Kayu Tumbuh Alami (PHAT) juga menjadi pemicu banjir, dengan koridor satwa yang menghubungkan Dolok Sibualbuali–Hutan Lindung Batang Toru Blok Barat terdegradasi sedikitnya 1.500 hektare dalam tiga tahun terakhir.
“Ini Bukan Semata Bencana Alam”
Rianda Purba menegaskan bahwa banjir bandang dan longsor yang terjadi bukan sekadar akibat hujan ekstrem. “Setiap banjir membawa kayu-kayu besar, dan citra satelit menunjukkan hutan gundul di sekitar lokasi. Ini bukti campur tangan manusia melalui kebijakan yang memberi ruang pembukaan hutan,” katanya. Ia menambahkan, “Ini adalah bencana ekologis akibat kegagalan negara mengendalikan kerusakan lingkungan.”
Catatan Khusus untuk PT Agincourt Resources
Berdasarkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), PT Agincourt Resources memproduksi 6 juta ton emas per tahun dan berencana meningkatkan kapasitas menjadi 7 juta ton dengan membuka 583 hektare lahan baru untuk fasilitas tailing – termasuk penebangan 185.884 pohon. Investigasi WALHI menemukan bahwa sekitar 120 hektare lahan sudah dibuka. Dokumen dampak lingkungan perusahaan itu sendiri bahkan mencantumkan risiko seperti perubahan pola aliran sungai, peningkatan limpasan, penurunan kualitas air, hilangnya vegetasi, dan kerusakan habitat satwa.
Tuntutan WALHI Sumatera Utara
WALHI Sumatera Utara menegaskan bahwa kehadiran industri ekstraktif telah menyebabkan deforestasi yang mengorbankan lingkungan dan masyarakat. Oleh karena itu, mereka menuntut pemerintah untuk melakukan empat langkah: pertama, menghentikan semua aktivitas industri ekstraktif di Ekosistem Batang Toru – termasuk mengevaluasi dan mencabut izin PT Agincourt Resources, menghentikan proyek PLTA Batang Toru, menutup unit PKR PT Toba Pulp Lestari, dan menghentikan aktivitas keempat perusahaan lain.
Kedua, menindak tegas pelaku perusakan lingkungan, termasuk tujuh perusahaan yang diindikasikan. Ketiga, menetapkan kebijakan perlindungan Ekosistem Batang Toru melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten, Provinsi, dan Nasional secara terpadu. Keempat, memastikan kebutuhan dasar para penyintas dan mengevaluasi wilayah rawan bencana untuk memitigasi kejadian serupa.













