Satusuaraexpress.co | Jakarta — Perumda Pasar Jaya melalui Kepala Divisi Operasional Pasar Wilayah II, Yohanes Daramonsidi, menyatakan bahwa pihaknya hari ini melaksanakan low investment terhadap para pedagang Pasar Permuka. Tindakan ini didasari oleh amanat Perda dan merupakan hal yang lazim di Pasar Jaya. Low investment diberikan kepada pedagang yang melanggar ketentuan.
“Dari 401 pedagang, 102 telah membayar kewajiban, sementara sisanya dikenakan low investment berupa penyegelan. Untuk hari ini sebanyak 21 tempat usaha disegel, khusus bagi pedagang yang mengontrakkan tempatnya. Dari total 401 tempat usaha di Pasar Permuka, 204 di antaranya dikontrakkan. Penyegelan dilakukan karena pengontrak tidak membayar kewajiban, ” kata Yohanes, Kamis (13/11/2025).
Yohanes menyampaikan bahwa jika pemilik tempat usaha tidak menebus, prioritas akan diberikan kepada pedagang yang saat ini berjualan. Proses ini akan terus berlanjut jika pedagang tidak memenuhi kewajibannya. Namun, Pasar Jaya menekankan bahwa pedagang yang bersedia memenuhi kewajiban akan diutamakan.
“Proses ini telah berjalan hampir dua tahun dengan sosialisasi lebih dari delapan kali, ” ujarnya.
Baca juga : Revitalisasi Dukung Pasar Pramuka, Pedagang Tolak Kenaikan Biaya Sewa
Terkait harga, Yohanes menjelaskan bahwa harga kios di Pasar Pramuka berdasarkan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) mencapai Rp1,7 miliar. Namun, harga tersebut dijadikan dasar penetapan harga dengan mempertimbangkan kemampuan pedagang. Harga kemudian diturunkan dari Rp600 juta menjadi Rp450 juta, hingga akhirnya mencapai harga terakhir.
“Saat ini, harga yang ditawarkan adalah Rp390 juta untuk kios di lantai dasar dan Rp345 juta untuk lantai satu, dengan ukuran standar 4 meter. Jika dihitung per meter, harga lantai dasar adalah Rp97 juta per meter dan lantai satu Rp86.250.000 per meter, ” jelasnya.

Yohanes menegaskan bahwa pemilik hak sewa tidak diperbolehkan menyewakan kembali tempat usahanya karena melanggar ketentuan. Hal ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan revitalisasi pasar sesuai Perda. Selain itu, kepemilikan kios dibatasi maksimal tiga unit dan tidak boleh dikontrakkan. Revitalisasi ini bertujuan untuk memperbaiki pasar, memberikan legalitas yang baik dan benar kepada pedagang, serta menertibkan administrasi.
Pasar Permuka telah dibangun sejak tahun 1981, sehingga perbaikan dan revitalisasi sangat diperlukan. Yohanes menambahkan bahwa pedagang pengontrak yang telah berdagang lebih dari lima hingga sepuluh tahun berminat untuk memiliki tempat usaha tersebut. Pihaknya telah melakukan sosialisasi sebanyak enam kali dan menawarkan skema yang memudahkan pedagang, termasuk mengikuti ketentuan perbankan.
Baca juga : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Berikan Insentif Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB
Yohanes menjelaskan bahwa prosedur untuk berdagang di Pasar Jaya adalah dengan memiliki SIPTU yang diperpanjang setiap tahun dan Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha (SHPTU) dengan masa berlaku 20 tahun. Namun, saat ini SIPTU dan SHPTU sudah tidak berlaku, namun pedagang masih mengontrakkan tempat usahanya kepada orang lain.
Terkait antisipasi pihak kedua yang menyewa ke pihak pertama, Yohanes menyatakan bahwa aturan tersebut sudah ada dalam Perda. Pihaknya akan membuat perjanjian pemakaian tempat usaha yang mengatur hak dan kewajiban. Setelah revitalisasi, aturan ini akan ditegakkan. Pemilik kios akan diberikan jangka waktu untuk memenuhi kewajibannya.













