DPRD DKI Jakarta Usulkan Pembenahan Tata Kelola Parkir daripada Menaikkan Tarif

IMG 20251116 WA0003

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter mengusulkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak menaikkan tarif parkir. Usulan ini muncul sebagai bagian dari rekomendasi akhir penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perparkiran.

Keputusan ini diambil setelah Pansus menemukan adanya potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor parkir yang mencapai sekitar Rp1,4 triliun. Jupiter menekankan bahwa Pemprov DKI Jakarta sebaiknya memprioritaskan pembenahan tata kelola sistem dan manajemen parkir yang lebih efektif dan efisien, daripada hanya fokus pada peningkatan tarif.

“Di lapangan, kami masih menemukan adanya potensi kebocoran pendapatan asli daerah dari sektor perparkiran,” ujar Jupiter, Minggu (16/11/2025).

“Oleh karena itu, kami meminta kepada saudara gubernur untuk lebih fokus pada pembenahan tata kelola sistem dan manajemen perparkiran,” imbuhnya.

Baca juga : Polisi Berpangkat Kombes Ditemukan Meninggal Dunia di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta

Dalam rekomendasinya, DPRD DKI Jakarta juga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk memperketat pengawasan dan penindakan terhadap praktik parkir ilegal yang semakin marak di berbagai wilayah Jakarta. Hal ini mencakup peningkatan koordinasi antara Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Satpol PP, dan kepolisian dalam melakukan penindakan di lapangan.

Selain itu, DPRD juga mendorong langkah tegas terhadap operator parkir yang beroperasi tanpa izin resmi. Tindakan ini termasuk penyegelan atau bahkan pembongkaran fasilitas parkir ilegal.

“Penerapan aturan harus tegas. Jika ditemukan operator ilegal dan sudah disegel, maka mereka tidak diperbolehkan beroperasi kembali. Unit Pengelola Perparkiran juga tidak diperbolehkan memberikan rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, meskipun operator tersebut sudah membayar denda,” jelas Jupiter.

Pansus juga mengusulkan agar operator parkir yang terbukti melanggar aturan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist). Operator yang masuk daftar hitam ini akan dilarang beroperasi di seluruh wilayah DKI Jakarta. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tata kelola perparkiran di Jakarta dapat lebih baik dan pendapatan daerah dari sektor ini dapat dioptimalkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *