Desa Migran Emas: Pilar Perlindungan dan Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia

IMG 20251119 WA0013 scaled
Sukarman, Direktur Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha Produktif KP2MI, menjelaskan bahwa Desa Migran Emas adalah perwujudan desa yang Edukatif, Maju, Aman, dan Sejahtera.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Di tengah dinamika migrasi global, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI)/BP2MI menghadirkan inovasi strategis melalui program Desa Migran Emas. Program ini bukan sekadar inisiatif administratif, melainkan sebuah gerakan sosial yang bertujuan memperkuat perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) langsung dari akar rumput, yaitu desa.

Sukarman, Direktur Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha Produktif KP2MI, menjelaskan bahwa Desa Migran Emas adalah perwujudan desa yang Edukatif, Maju, Aman, dan Sejahtera.

“Keempat pilar ini membentuk ekosistem migrasi aman yang komprehensif, dirancang untuk melindungi, melayani, dan memberdayakan pekerja migran serta keluarganya sejak dari desa, ” kata Sukarman, Rabu (19/11/2025).

Desa Migran Emas adalah model kolaboratif yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, lembaga sosial, sektor swasta, hingga relawan desa. Sinergi ini bertujuan menciptakan perlindungan terpadu bagi PMI, bukan hanya setelah mereka bekerja di luar negeri, tetapi sejak sebelum keberangkatan.

Empat Pilar Utama Desa Migran Emas:

1. Edukatif: Desa menyediakan ruang belajar, pelatihan, dan pusat informasi migrasi prosedural. PMI dan keluarga mendapatkan pengetahuan yang cukup tentang proses migrasi yang aman dan legal.
2. Maju: Desa mendorong inovasi lokal, kewirausahaan migran, dan transformasi tata kelola berbasis digital. Inisiatif ini membuka peluang ekonomi baru dan meningkatkan efisiensi pelayanan desa.
3. Aman: Desa memastikan migrasi yang legal, terinformasi, dan terlindungi melalui regulasi desa, layanan aduan cepat, dan jaringan bantuan hukum. PMI merasa aman dan terlindungi selama proses migrasi.
4. Sejahtera: Desa mengoptimalkan ekonomi melalui usaha produktif, UMKM, dan pengelolaan remitansi yang berdampak nyata bagi keluarga PMI. Remitansi tidak hanya menjadi sumber pendapatan konsumtif, tetapi juga investasi produktif.

Untuk menjadi Desa Migran Emas, sebuah desa harus memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki komunitas atau satgas perlindungan PMI, infrastruktur layanan migrasi yang memadai, program pemberdayaan PMI dan keluarga, persentase PMI prosedural yang tinggi, kelompok usaha purna PMI, dan program perlindungan PMI yang berkelanjutan.

Baca juga : Christina Aryani, Wakil Menteri KP2MI yang Gemar Berkebun di Sela Kesibukan

Hingga Desember 2023, telah ada 70 desa di 16 provinsi dan 17 kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai Desa Migran Emas. “Jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan komitmen pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan migrasi yang aman dan bermanfaat, ” ujarnya.

Desa Migran Emas ditopang oleh 10 pilar layanan, mulai dari pencegahan PMI nonprosedural, perlindungan sosial, bantuan hukum, pemulangan dan reintegrasi, pemberdayaan ekonomi, literasi keuangan, pemetaan sosial, penguatan kelembagaan desa, jejaring kerja, hingga inovasi pelayanan.

“Kesepuluh pilar ini bekerja secara sinergis untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan yang komprehensif bagi PMI dan keluarganya, ” jelasnya.

Baca juga : Menteri P2MI dan IBC Jalin Kolaborasi Meningkatkan Kualitas Pekerja Migran Indonesia

Sukarman menekankan bahwa Desa Migran Emas adalah strategi pemberdayaan yang sangat dibutuhkan. Remitansi PMI selama ini telah menjadi motor penggerak ekonomi keluarga dan desa. Namun, banyak PMI kesulitan memulai usaha setelah kembali ke tanah air karena keterbatasan akses pelatihan, teknologi, dan pemasaran. Desa Migran Emas hadir sebagai solusi, mengintegrasikan perlindungan, peningkatan kapasitas, dan pengembangan usaha berbasis komunitas.

Dengan tata kelola yang kuat, desa dapat menjadi pusat inovasi dan motor penggerak ekonomi bagi PMI dan keluarganya. Desa Migran Emas diharapkan menjadi simbol bahwa migrasi bukan akhir perjalanan, melainkan awal perubahan menuju kesejahteraan yang lebih adil dan berkelanjutan. Program ini adalah investasi jangka panjang untuk menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan berdaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *