Satusuaraexpress.co | Jakarta — Penutupan kios farmasi di Pasar Pramuka, Jakarta Timur oleh Perumda Pasar Jaya pada hari Kamis (13/11/2025) memicu reaksi keras dari para pedagang. Kuasa hukum pedagang yang juga Direktur Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH), Asriyadi Tanama, menilai tindakan tersebut melanggar aturan dan instruksi Gubernur DKI Jakarta.
Asriyadi mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan sepihak ini. “Kami cukup kecewa dengan tindakan seperti ini. Surat pemberitahuan baru dikirim kemarin, dan tidak ada kesempatan bagi pedagang untuk melakukan langkah-langkah tertentu,” ujarnya di Pasar Pramuka, Kamis (13/11/2025).
Menurut Asriyadi, hingga saat ini belum ada Surat Keputusan (SK) Direksi terbaru yang menjadi dasar hukum sah penetapan harga perpanjangan Hak Pemakaian Tempat Usaha (HPTU). Ia menduga penutupan kios didasarkan pada SK lama yang sudah tidak berlaku.
“Kami sekarang menunggu terbitnya SK baru. Karena pasca-audiensi dengan Gubernur, sudah jelas akan diterbitkan SK Direksi yang baru. SK 126 membatalkan SK 154, dan yang sekarang ini harusnya SK terbaru untuk membatalkan SK 126. Tapi SK itu belum pernah diberitahukan ke pedagang,” jelasnya.
Asriyadi juga menyoroti bahwa kebijakan Pasar Jaya ini tergesa-gesa dan melanggar instruksi Gubernur DKI Jakarta yang meminta agar tidak ada penutupan atau pengosongan kios sebelum ada kesepakatan harga yang layak bagi pedagang.

“Dalam audiensi dengan Gubernur, sudah jelas diinstruksikan agar tidak dilakukan pengosongan atau penutupan sebelum ada kesepakatan harga yang layak. Tapi Pasar Jaya justru mengingkari instruksi itu dengan secara sepihak menutup kios,” tegasnya.
Minimnya transparansi dari pihak pengelola juga menjadi sorotan utama. Pedagang tidak mendapatkan kejelasan terkait SK yang digunakan, harga yang ditetapkan, serta teknis dan mekanisme pembayarannya. “Pedagang sama sekali tidak tahu dasar penutupan ini. Tidak tahu SK-nya, tidak tahu harga perpanjangan, tidak tahu mekanisme pembayaran. Tiba-tiba kios ditutup,” ungkap Asriyadi.
Asriyadi menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Penataan Pasar, setiap penetapan HPTU harus dilakukan berdasarkan kesepakatan dan dituangkan dalam perjanjian bersama antara pengelola dan pedagang. Namun, hal itu belum pernah dilakukan.
“Belum ada perjanjian yang dibuat bersama. Masih proses negosiasi. Jadi kalau SK belum ada dan perjanjian belum dibuat, penutupan ini jelas tidak punya dasar hukum. Ini melanggar batas-batas yuridis yang telah ditentukan,” tuturnya.
Baca juga : Konfederasi KASBI Ajak Anggotanya Gelar Aksi Nasional di Gedung DPR RI
LABH menyatakan siap menempuh langkah hukum dan advokasi terhadap tindakan sepihak Pasar Jaya. “Langkah pertama, kami akan membuat pengaduan resmi ke Gubernur DKI Jakarta berdasarkan data yang ada, karena tindakan ini melanggar instruksi gubernur dan tidak punya dasar yuridis,” tegas Asriyadi.
Ia menambahkan bahwa dalam konteks pelayanan publik, setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap masyarakat harus diinformasikan secara terbuka. “Bukan pedagang yang harus bersurat meminta SK, tapi pihak Pasar Jaya yang wajib memberitahukan,” ucapnya.
Para pedagang Pasar Pramuka pun menyampaikan aspirasi mereka dengan nada emosional. “Tutup aja, tutup semua! Masa kita tidak boleh dagang,” teriak seorang pedagang perempuan di tengah kerumunan. Pedagang lainnya menambahkan, “Kalau ditutup, cicilan kita bagaimana? Rumah, listrik, orang tua, beli susu anak. Semangat satu suara!”
Para pedagang meminta agar kebijakan penutupan ditunda sampai ada kejelasan hukum dan kesepakatan bersama antara pengelola dan pedagang.













