Satusuaraexpress.co | Tangerang — Sejumlah mantan karyawan Tempat Hiburan Malam (THM) Liberty di Serpong, Kota Tangerang Selatan, berencana melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen THM tersebut ke Bidang Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja (Binwasnaker) Disnakertrans serta Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Salah seorang mantan karyawan berinisial FD mengungkapkan kekecewaannya terkait upah yang tidak kunjung dibayarkan. Kepada Satusuaraexpress.co, Eks Manager itu juga membeberkan dugaan pelanggaran lain yang dilakukan THM Liberty, termasuk tidak memiliki izin minuman beralkohol (minol) sejak awal beroperasi pada awal tahun 2025, serta adanya praktik prostitusi dan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
“Saya kecewa, jadi saya bongkar sekalian lah. Pelanggaran terkait tempat ini tidak memiliki izin minol, juga karyawan yang tidak menerima upah selama satu bulan kerja, dan adanya praktik prostitusi serta peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lokasi THM Liberty Serpong,” ujarnya.
Video terkait :
FD menilai pelanggaran-pelanggaran ini sebagai hal yang serius dan mendesak pemerintah untuk bertindak tegas. Ia juga menambahkan bahwa seluruh data terkait pelanggaran hak pekerja, praktik prostitusi, serta peredaran dan penyalahgunaan narkoba akan segera diserahkan kepada Disnaker dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
“Saya akan beberkan dan serahkan data yang ada di saya terkait semua pelanggarannya kepada Disnaker dan Pemkot setempat,” tegasnya.
Baca juga : Warga Pesanggrahan Jaksel, Pertanyakan Izin Pembangunan Lapangan Padel di Wilayahnya
FD berharap instansi terkait dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan memberikan sanksi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Besar sekali harapan saya kepada pemerintah setempat harus berani tegas sehingga perusahaan tersebut mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” harapnya.
Hingga berita ini diturunkan, HRD THM Liberty, Manager Buyung Safarudin, dan Asisten Manager Burhanudin belum dapat dikonfirmasi terkait tuduhan ini.













