Citata Sektor Kembangan Akan Tindak Tegas Pembangunan Tanpa Izin PBG

IMG 20251101 WA0001
Proyek pembangunan Padel di Jakbar belum miliki izin PBG.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Insiden robohnya atap gelanggang olahraga (GOR) padel di Jakarta Barat yang sempat viral, seharusnya menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Kota (Pemko) untuk lebih tegas dalam menindak kegiatan pembangunan gelanggang olahraga yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Salah satu contohnya adalah pembangunan di Jalan Kembangan Selatan RT.013/RW.001, Kembangan, Jakarta Barat.

Sebelumnya, warga dan tokoh pemuda telah mengeluhkan keberadaan GOR padel ini yang diduga belum mengantongi izin PBG. Kuat dugaan, kegiatan ini melanggar aturan tata ruang dan berpotensi tidak aman secara struktural. Pembangunan ilegal seperti ini berisiko terhadap keselamatan publik jika terjadi insiden dan dapat menimbulkan masalah hukum bagi pemiliknya. Selain itu, hal ini juga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Uwo Saiful, dari Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, menyatakan akan menindak tegas proyek GOR padel di Jalan Kembangan Selatan, RT.003/RW.001. Pernyataan ini disampaikan saat ditemui di ruangannya, Kamis (6/11/2025).

“Secepatnya akan saya tindak dan tunggu saja hasil tindakannya seperti apa ya, Bang. Terima kasih atas informasinya,” ujarnya.

Baca juga : Waspada Banjir Pesisir Jakarta: BPBD DKI Jakarta Imbau Masyarakat Pesisir untuk Siaga

Tomud beserta warga berharap bangunan tersebut disegel mati, karena menilai lemahnya tindakan petugas Citata Sektor Kembangan. Kegiatan pembangunan gelanggang olahraga tersebut terus berjalan, seolah kebal hukum dan mengabaikan Perda serta Pergub DKI.

“Kami berharap, Inspektorat Pembantu Kota (Inbanko) Jakarta Barat serta Kejaksaan Negeri dapat menindaklanjuti kegiatan ini,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *