Pamapta Polsek Pesanggrahan Amankan 46 Pelajar Hendak Tawuran, Kapolsek Beri Sanksi Nyanyi “Tek Kotek Kotek”

IMG 20251031 WA0001
Kapolsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, AKP Seala Syah Alam (kanan) memberi sanksi terhadap 46 pelajar yang hendak tawuran berupa menyanyikan lagu anak-anak.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Polsek Pesanggrahan berhasil mengamankan 46 pelajar dari berbagai SMP yang hendak melakukan tawuran. Kejadian ini bermula pada tanggal 28 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, setelah adanya laporan dari warga.

Piket Pamapta segera bergerak cepat mengamankan tiga orang pelajar yang diduga sebagai provokator utama. Dari penangkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan melakukan pengembangan kasus hingga ke akar-akarnya. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan total 46 pelajar dari berbagai SMP di wilayah tersebut.

“Dari pengembangan tersebut didapatilah anak sejumlah 46. Total 46 itu dari berbagai SMP, ada beberapa SMP,” ujar Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, Jumat (3/10/2025).

Selain mengamankan para pelajar, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mistar besi, celurit (corbek), dan stick golf. Barang bukti ini diduga akan digunakan dalam aksi tawuran tersebut.

Baca juga : Polisi Curi Mobil Anggota Mabes Polri Ditangkap Polisi

Para pelajar tersebut diamankan di Polsek Pesanggrahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi juga melakukan penjemputan di sekolah dan rumah masing-masing pelajar.

“Para pelajar ini merencanakan aksi tawuran melalui media sosial, seperti DM Instagram dan WhatsApp. Mereka membuat janji untuk bertemu dan melakukan tawuran di lokasi yang telah disepakati, ” terang AKP Seala.

Terkait sanksi yang akan diberikan kepada 46 pelajar tersebut, polisi akan melakukan tindakan tegas. Salah satunya dengan memberikan pembinaan yang positif, seperti menyanyikan lagu untuk menguji kekompakan mereka. Selain itu, para pelajar juga diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya dan meminta maaf kepada orang tua serta guru.

IMG 20251031 WA0002
Pelajar yang terlibat tawuran meminta maaf kepada orangtuanya.

“Yang pasti kalau untuk sanksinya karena ini anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Kami juga melakukan tindakan diskresi,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa senjata tajam yang digunakan para pelajar tersebut didapatkan dengan cara membeli secara online dan antar teman. Ada yang membeli secara kolektif, ada juga yang membeli secara perorangan.

Sementara, Terkait dengan Kartu Jakarta Pintar (KJP), bagi pelajar yang terbukti terlibat tawuran dan merupakan penerima KJP, maka KJP-nya akan dicabut sesuai dengan peraturan gubernur. Selain itu, pelajar tersebut juga dikenakan wajib lapor untuk memantau kegiatannya.

Baca juga : Tembak Seorang Ibu, Dua Begal di Tambora Babak Belur Diamuk Warga

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya, terutama setelah pulang sekolah. Pastikan anak-anak benar-benar pulang ke rumah dan tidak berkeliaran di luar tanpa tujuan yang jelas.

“Ya harapan kami untuk orang tua, untuk guru, utamanya untuk orang tua ketika anak pulang sekolah, pastikan anaknya benar-benar pulang,” ucap AKP Seala.

Polsek Pesanggrahan sendiri secara rutin melakukan kegiatan pencegahan tawuran, seperti kegiatan “Polisi Go To School” yang bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai kenakalan remaja dan bahaya tawuran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *