Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewacanakan adanya proses balik nama dalam jual beli Handphone bekas layaknya transaksi sepeda motor untuk memastikan kepemilikan Handphone jelas dan mencegah penyalahgunaan identitas.
“Handphone second itu kita harapkan nanti juga jelas, seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya,” kata Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis dalam paparannya, dikutip dari akun YouTube Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB.
Baca juga : DPRD DKI Percepat Perda Narkoba Sebagai Payung Hukum Bagi Puskesmas
Adis menyebut mekanisme balik nama akan berkaitan dengan layanan pemblokiran IMEI, terutama pada perangkat yang hilang atau dicuri. Layanan ini bersifat opsional sehingga tidak semua orang diwajibkan untuk menggunakannya, dan dilakukan secara mandiri oleh pemilik ponsel melalui pendaftaran online dan verifikasi sistem.
Nantinya, jika Handphone berpindah tangan secara sah, pemilik cukup menghentikan layanan blokir agar pemilik yang baru bisa mendaftarkan ulang perangkatnya. Sementara Handphone hasil tindak kejahatan dapat dicegah peredarannya.
Layanan ini masih bersifat wacana dan akan diuji coba terbatas sebelum resmi diterapkan.













