Satusuaraexpress.co | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan mengenai aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) berskala besar yang beroperasi tak jauh dari kawasan Sirkuit Internasional Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, pada Selasa (21/10/2025) di Jakarta, menyampaikan bahwa tambang ilegal ini memiliki potensi produksi yang luar biasa, mencapai 3 kilogram emas per hari.
Dian Patria mengungkapkan lokasi tambang tersebut, tepatnya di wilayah Sekotong, Lombok Barat, hanya berjarak sekitar satu jam perjalanan dari Mandalika. “Dan itu luar biasa, ternyata bisa 3 kilo emas satu hari. Hanya satu jam dari Mandalika,” ujar Dian, menyatakan kekagetannya atas temuan tersebut di Pulau Lombok.
Dugaan Keterlibatan Warga Negara Asing
Yang menarik, tim KPK saat melakukan peninjauan di lapangan pada 4 Oktober 2024 menemukan adanya indikasi kuat keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam operasional tambang tersebut. Saat ditemukan, sebagian pekerja di lokasi tambang tersebut tidak dapat berkomunikasi menggunakan Bahasa Indonesia.
”Terus terang, kalau beberapa yang saya ketemu kok rakyatnya enggak bisa bahasa Indonesia, ya. Jadi, enggak tahu rakyatnya yang mana ini maksudnya,” kata Dian, merujuk pada upaya pihak tertentu untuk menarasikan aktivitas ini sebagai pertambangan rakyat guna menghindari penindakan. Dugaan keterlibatan WNA asal Tiongkok (China) juga mencuat dalam laporan awal yang diterima KPK.
Potensi Kerugian Negara dan Adanya “Bekin”
Jika dihitung, potensi kerugian negara dari tambang ilegal dengan produksi 3 kg emas per hari ini bisa mencapai angka triliunan rupiah per tahun, mengingat tidak adanya pembayaran pajak, royalti, dan kewajiban lainnya kepada negara.
KPK juga menyoroti lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut. Dian mengindikasikan bahwa aparat setempat seolah “tidak berani” menindak aktivitas ilegal ini. “Mereka tidak berani menagih karena itu mungkin ada backing-backing-nya atau mereka memang menikmati, ya,” tegasnya, menyiratkan adanya dugaan oknum-oknum yang melindungi atau bahkan mengambil keuntungan dari kegiatan terlarang ini, yang mengarah pada potensi tindak pidana korupsi.
Mendorong Penegakan Hukum Sektoral dan Lingkungan
Meskipun KPK belum menyatakan adanya tindak pidana korupsi secara langsung dalam temuan tambang emas ilegal ini, lembaga antirasuah tersebut telah mendorong instansi terkait untuk segera menegakkan aturan terkait kehutanan, lingkungan, dan sektor pertambangan.
”Kami dorong yang punya kewenangan untuk tegakkan aturan,” kata Dian. Ia juga mengingatkan bahwa jika pihak berwenang tidak mengambil tindakan, KPK tidak akan segan untuk turun tangan.
Selain di Sekotong, KPK juga mengungkapkan adanya lokasi tambang ilegal yang skalanya lebih besar lagi di wilayah Lantung, Pulau Sumbawa, NTB, yang ditengarai memiliki modus operandi serupa. Temuan ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan pusat mengenai pengawasan terhadap sumber daya alam.
(*Red)













