Satusuaraexpress.co | Jakarta — Komisi C DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk tidak tergesa-gesa mengambil kebijakan menaikkan pajak atau retribusi sebagai respons atas pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat ke daerah.
Anggota Komisi C DPRD DKI, Lukmanul Hakim menyampaikan hal ini dalam rapat kerja bersama eksekutif terkait pembahasan dan pendalaman Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2026 di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Lukmanul Hakim menilai bahwa kebijakan menaikkan pajak dan retribusi dapat menimbulkan tekanan baru bagi masyarakat, terutama kelompok rentan. Kondisi ini diperparah dengan berbagai tantangan ekonomi yang saat ini sedang dihadapi masyarakat.
Baca juga : Wamen Christina Ajak Media Perkuat Literasi dan Pelindungan Pekerja Migran
“Masyarakat DKI Jakarta hari ini merasa takut pajaknya dinaikin-naikin,” tegas Lukmanul, kamis (23/10/2025).
Kekhawatiran ini muncul karena masyarakat khawatir kebijakan pengurangan DBH akan berdampak pada program subsidi dan bantuan sosial (Bansos).
Menurut Lukmanul, kondisi tersebut dapat menciptakan tekanan ganda yang akan mempengaruhi daya beli dan kesejahteraan warga Jakarta. Pembuatan kebijakan fiskal harus dilakukan dengan sangat hati-hati, dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.
Baca juga : Dinkes DKI Pastikan Peningkatan Kasus ISPA Terkendali
Pemprov DKI Jakarta diharapkan tidak hanya fokus pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap seluruh warga. Lukmanul menekankan perlunya pertimbangan yang mendalam sebelum mengambil keputusan terkait kenaikan pajak atau retribusi, khususnya bagi masyarakat DKI Jakarta.
“Kalau menurut kami dalam hal menaikan pajak ataupun retribusi ini mohon pertimbangan yang dalam. Khususnya untuk masyarakat DKI,” pungkas Lukmanul.













