Kasus Keracunan MBG di Sejumlah Daerah, Mensesneg Minta Maaf Janji Akan Evaluasi

1001875588
Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Istana Prasetyo Hadi.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Istana Prasetyo Hadi menyampaikan permohonan maaf terkait kasus keracunan massal MBG di sejumlah daerah.

“Kami atas nama pemerintah dan mewakili Badan Gizi Nasional (BGN) memohon maaf karena telah terjadi kembali beberapa kasus di beberapa daerah,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (19/9/2025).

la menegaskan peristiwa keracunan yang dialami oleh sejumlah siswa tidak pernah diharapkan dan bukanlah sebuah kesengajaan. Oleh karenanya, Prasetyo menyebut seluruh kejadian keracunan itu akan menjadi bahan catatan dan evaluasi pemerintah.

Baca juga : Ikatan Pelopor Penerus Reformasi Undang Elemen Sipil Jihad Demokrasi dan Menolak Reformasi Polri

Pemerintah juga telah menugaskan BGN dan Pemda untuk memberikan penanganan dengan cepat dan sebaik-baiknya kepada para siswa yang menjadi korban. Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang lalai hingga menyebabkan keracunan juga akan diberikan sanksi keras jika terbukti melakukan kesengajaan.

“Kedua tentu harus dilakukan upaya evaluasi termasuk mitigasi perbaikan supaya masalah-masalah seperti ini tidak terulang kembali,” tuturnya.

Kasus ini menjadi bahan evaluasi, catatan bagi BGN, juga dengan pemerintah daerah. “Pertama adalah memastikan bahwa seluruh yang terdampak dan harus mendapatkan penanganan secepat mungkin dan sebaik-baiknya,” katanya.

Baca juga : Resmikan Desa Migran Emas di NTB, Menteri Mukhtarudin: Jadi Gerbang Utama Pelindungan Pekerja Migran

“Yang kedua tentu harus dilakukan upaya evaluasi termasuk mitigasi perbaikan supaya masalah-masalah seperti ini tidak terulang kembali,” tambahnya.

Dia memastikan akan menjatuhkan sanksi kepada dapur-dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) jika ditemukan kesengajaan atau kelalaian sehingga menyebabkan keracunan bagi penerima MBG.

“Harus. Dan sanksi kalau memang itu adalah faktor-faktor kesengajaan atau lalai dalam melaksanakan SOP tentunya akan ada sanksi kepada SPPG yang dimaksud. Tapi juga sanksi yang akan diterapkan jangan sampai kemudian mengganggu dari sisi operasional sehingga mengganggu penerima manfaat untuk tidak mendapatkan MBG,” ujar Prasetyo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *