Bareskrim Polri Umumkan Hasil Tes DNA Anak Lisa Mariana Tidak Identik dengan Ridwan Kamil, Jadi Anak Siapa?

kmc 20250329 065250 2053552143
Ridwan Kamil (kiri) dan Lisa Mariana.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil nampaknya bisa bernafas lega. Sebab, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan hasil tes DNA membuktikan bahwa anak selebgram Lisa Mariana tidak identik dengan Ridwan Kamil.

Ya, polemik antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana sempat bergulir selama berbulan-bulan. Hingga Rabu (20/8/2025) polemik tersebut akhirnya menemui titik akhir.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi, Rizki Agung Prakoso secara tegas mematahkan klaim yang selama ini menyudutkan Ridwan Kamil.

“Pusdokkes Polri telah menyerahkan hasil tes DNA dengan hasil saudara RK dan anaknya LM yang berinisial CA, tidak identik,” kata Kombes Rizki Agung Prakoso.

Baca juga : Polda Metro Jaya Bongkar Bisnis Prostitusi di Bar Starmoon Jakarta Barat 

Pernyataan tidak identik ini adalah bahasa ilmiah yang menegaskan satu kesimpulan mutlak Ridwan Kamil bukanlah ayah kandung dari CA, putri yang dilahirkan oleh Lisa Mariana.

Proses Ilmiah yang Mematahkan Klaim

Hasil yang diumumkan hari ini bukan sekadar klaim balasan, melainkan buah dari proses ilmiah yang akurat dan tidak terbantahkan. Kombes Rizki menjelaskan bahwa kesimpulan didapat setelah melalui serangkaian tes deoxyribonucleic acid (DNA) yang cermat.

Pengambilan Sampel: Proses dilakukan dengan mengambil sampel darah dan buccal swab (usapan pipi bagian dalam).

Baca juga : Adriana Angela Brigita, Terdakwa Kasus TPPU Judol Mengaku Ada Manipulasi Dalam BAP

Pihak yang Terlibat: Sampel diambil dari tiga pihak kunci: Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan putrinya, CA.

Lokasi Tes: Seluruh prosedur dilaksanakan di bawah pengawasan ketat Bareskrim Polri pada Kamis, 7 Agustus 2025 lalu.

Langkah tes DNA ini, seperti yang pernah diungkapkan sebelumnya, merupakan inisiatif langsung dari pihak Ridwan Kamil. Ia memilih jalur pembuktian ilmiah untuk menjawab tuduhan serius yang dialamatkan kepadanya.

Babak Baru Dari Drama Personal ke Jerat Pidana ITE

Dengan terbuktinya hasil DNA ini, drama personal yang dimulai dari media sosial kini berpotensi besar berubah menjadi mimpi buruk hukum bagi Lisa Mariana. Hasil tes ini menjadi amunisi terkuat bagi Ridwan Kamil dalam laporannya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Baca juga : KCIC Tertibkan 26 Bangunan Liar, Karena Berpotensi Ganggu Operasional Whoosh

Sebagai pengingat, perseteruan ini meledak ketika Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya di Instagram pada 26 Maret 2025. Dalam unggahan viral tersebut, Lisa mengklaim sedang mengandung anak dari pria yang diduga Ridwan Kamil.

Merasa nama baiknya diserang, Ridwan Kamil tidak tinggal diam dan melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Baca juga : Tepis Adanya Relasi dengan Bandar, Dirreskrimsus Pastikan Penangkapan Lima Pelaku Judi Berasal dari Laporan Masyarakat

Ancaman hukum yang dihadapi Lisa Mariana pun tidak main-main. Ia dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang ITE, termasuk:

1. Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 (Manipulasi Informasi Elektronik)

2. Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2) (Mengubah, Merusak Informasi Elektronik)

3. Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A (Pencemaran Nama Baik)

Kini, setelah hasil DNA secara sah membuktikan klaim Lisa tidak berdasar, proses hukum atas laporan pencemaran nama baik ini diprediksi akan berjalan lebih cepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *