Sidang Korupsi Sekjen PDIP Diwarnai Aksi Unjuk Rasa

IMG 20250714 WA0001

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi menggelar aksi unjuk rasa di sisi kiri depan PN Jakarta Pusat Jl. Bungur Besar Raya Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

Seperti diketahui, hari ini Pengadilan Negeri Jakpus tengah menggelar sidang kasus korupsi yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Adapun aksi unjuk rasa mendukung PN Jakarta Pusat untuk menjatuhkan Putusan seadil adilnya atas kasus korupsi yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Tidak hanya itu, Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi meminta hakim tidak gentar di tengah tekanan persidangan Hasto Kristiyanto.

Baca juga : Pentolan Dewa 19 Polisikan Psikolog Lita Gading Karena Rundung Putrinya

“Kami mendukung kepastian hukum demi melindungi warga negara, hakim tidak boleh takut, ” teriak massa.

Meminta PN JAKPUS untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya atas dugaan kasus korupsi yang menyeret Nama Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto. Mendukung Penuh KPK untuk menangkap dan memenjarakan pelaku dugaan korupsi Hasto Kristiyanto.

Hakim PN JAKPUS Harus berani menjatuhkan hukuman kepada Hasto Kristiyanto selaku pelaku korupsi. Demi keadilan Hasti harus dipenjara.

Baca juga : Ratusan Orang Gelar Aksi Damai Palestina Bertema “Satu Juta Perempuan untuk Gaza” di Monas

Rahmad Luang Ketua Pelaksana membayangkan bahkan penetapan status tersangka dari awal mula perkara ini masih menjadi buronan, ini merupakan sebuah anggapan remeh terhadap penegakan hukum di Indonesia.

“Lebih khususnya lagi kita mendalami keterlibatan Bapak Hasto Kristiyanto terlibat dalam tindak pidana korupsi dari 2019 s.d. 2024 yang merangkap jabatan legislatif, ” ujarnya.

Bahwa bicara soal kepentingan menduduki jabatan tingkat DPR melalui cara – cara yang baik dimana telah diatur oleh UU, tetapi nyatanya kita melihat pada tahun 2019 lalu bahwa melihat dan menyaksikan proses yang ditempuh oleh saudara tersangka yang menjadi buron yaitu Harun Masiku yaitu diloloskan oleh Hasto Kristiyanto dengan cara yang tidak sehat dan melanggar UU.

“Konteksnya kita berbicara kepada UU yang dimana kepercayaan rakyat Indonesia ada di UU yaitu salah satunya ada cara menjalankan demokrasi tetapi adanya pengkhianat besar yaitu dengan menjabat jabatan yang tinggi dengan sifat melanggar aturan, ” ucapnya.

Dengan ini dengan tindak pidana suap korupsi dilakukan oleh kepentingan oleh orang – orang Hasto Kristiyanto, ini bicara soal hukum kita yang dimana harus dilindungi dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *