Polsek Pesanggrahan Tangkap Sembilan Remaja Bawa Sajam, Ibu Pelaku Menangis

IMG 20250723 WA0016 scaled
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam mengintrogasi salah satu pelaku.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Sembilan remaja pelaku tawuran hanya bisa menundukkan kepalanya saat dihadirkan di depan awak media. Sembilan remaja itu ditangkap setelah membuat resah warga Jalan Palem, Kelurahan Petukangan Utara, Jakarta Selatan, pada Minggu (20/7) sekitar pukul 01.30 WIB.

“Kami menangkap 9 remaja pelaku tawuran yang membawa senjata tajam. Dua di antaranya diketahui sudah berstatus dewasa, ” kata Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, Rabu (23/7/2025).

Seala menjelaskan, sembilan remaja yang diamankan berinisial MNA (admin akun), MZ (pembawa corbek), MAA (joki motor), MAS (joki motor), VHO (joki motor), AJ (pembawa golok panjang/gobang), FAG (joki motor), JA (pembawa celurit), dan AS (perekam video).

Seala menyebut aksi tawuran ini sudah direncanakan. Dimana, melalui akun Instagram @Biangkerok69JKT yang dikelola oleh salah satu pelaku berinisial MNA, kelahiran 2011.

IMG 20250723 WA0012 scaled

“Melalui akun Instagram @Biangkerok69JKT, admin mengajak teman-temannya untuk tawuran. Kemudian setelah berkumpul di tempat tongkrongannya di Jalan M Saidi, Kelurahan Petukangan Selatan, kelompok ini muter-muter di sekitar wilayah Pesanggrahan mencari musuh dengan membuat video,” jelasnya.

Seala menyebut, kelompok ini akhirnya menyerang anak-anak yang sedang nongkrong di Jalan Palem. Tawuran pun terjadi hingga dibubarkan oleh warga.

“Sehingga terjadi tawuran dan dibubarkan oleh warga setempat dan dalam waktu kurang lebih selama 2 hari berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Pesanggrahan,” kata dia.

Baca juga : Nenek 65 Tahun Pimpin Operasi Perdagangan Kokain di Hukum 20 Tahun Penjara

“Barang-barang yang diamankan, 1 bilah senjata tajam jenis corbek warna merah dengan genggam kayu warna hitam, 1 bilah senjata tajam jenis golok, 1 bilah senjata tajam jenis celurit warna silver, lalu 1 buah stick golf,” imbuhnya.

Kasatlak Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan Kosar menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi siswa yang terlibat dalam tawuran.

“Artinya anak-anak yang terlibat dalam tawuran itu dengan sanksi yang sesuai dengan Pergub Nomor 110 Tahun 2021, yaitu pencabutan KJP,” tegas Kosar.

Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 358 KUHP tentang turut serta dalam perkelahian, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terkait penyebaran konten yang menghasut, serta Pasal 78C juncto Pasal 80 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ibu Menangis

Di awal proses konferensi pers pengungkapan kasus tawuran terlihat sosok ibu yang tak berdaya melihat putra kesayangannya berurusan dengan hukum. Dengan raut wajah layu, iya terus memandangi putranya.

Tak kuasa melihat putranya dipajang di muka umum dan awak media, ibu tersebut pun menangis. Sesekali ia mengusap pipinya yang dibanjiri air mata.

Badanya mulai lemas. Ia pun berseder pada kendaraan roda empat milik Sat Reskrim Polsek Pesanggrahan. Matanya tak henti-hentinya menatap ke arah putranya.

Air mata ibu tersebut terhenti ditengah proses konferensi pers berlangsung. Nampaknya ia mulai tegar dan menerima kenakalan putranya tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *