Satusuaraexpress.co | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Ditjen Imigrasi menerbitkan status pencegahan terhadap eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Dia kini dilarang ke luar negeri salama enam bulan.
“Iya (pencegahan ke luar negeri) sejak 19 Juni 2025, untuk enam bulan ke depan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (27/6/2025).
Harli mengatakan, pencegahan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek. Nadiem berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Baca juga : Imigrasi Jaksel Buka Layanan Pasport di Kebayoran Park Mall
“Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan,” ucap Harli.
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Baca juga : Rusia Siap Membantu Indonesia Dalam Pengembangan Nuklir
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.













