Komplotan Pencuri Rampok Minimarket Didalangi Pegawai Toko, Gunakan Kode “Gas”

1747488218 1072x562 1
Potongan rekaman CCTV perampokan minimarket.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Uang Rp 70 juta di minimarket di daerah Tanah Abang raib digasak perampok pada Kamis (15/5). Karyawan perampok bahkan menjadi korban pengeroyokan pelaku hingga terekam CCTV.

Namun siapa sangka, karyawan yang dikeroyok ternyata merupakan dalang perampokan tersebut. Ia yang diketahui merupakan asisten kepala toko berpura-pura ditodong senpi oleh perampok yang juga komplotannya.

Ketiganya adalah Danar Fauzan Supandi (25) sebagai eksekutor, Tazul Arifin (25) sebagai pemantau, dan Abdul Yusup Apriyana sebagai otak perampokan.

Baca juga : Presiden Prabowo Tunjuk Letjen Djaka Budi Utama Jadi Dirjen Bea Cukai

Berawal dari Abdul yang terlebih dahulu mengambil uang Rp 20 juta dari brankas kemudian menyerahkan kepada Danar yang berada di toilet toko. Danar kemudian melakukan transaksi top up sebanyak 2 kali ke 4 nomor dengan total Rp 20 juta dari uang tersebut pukul 01.15 dan 02.00 WIB.

Selanjutnya pukul 04.25, Tazul masuk ke minimarket berpura-pura membeli rokok dan jajanan untuk memantau situasi, sementara Abdul izin ke teman kasirnya ke lantai dua (tempat brankas) dengan alasan ingin menghitung uang pick up sales. Saat itulah kode ‘gas’ melalui Whatsapp dikirimkan ke komplotannya.

Untuk memuluskan skenarionya, Abdul ikut berpura-pura dipukul hingga ditodong pistol oleh komplotannya sendiri.

Baca juga : Kejati DKI Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Telkom

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap komplotan pelaku dua hari berselang di wilayah Jawa Barat.

“Pelaku sebanyak dua orang berhasil ditangkap pada Sabtu (17/5) pukul 01.30 WIB di Jalan Brigjen HRM Wasita Kusumah, Sirnagalih, Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Tim Operasional melakukan penyelidikan berupa cek kejadian tempat perkara (TKP), pengamatan kamera pengawas (CCTV), wawancara saksi-saksi, dan analisis IT. Hasil penyelidikan itu kemudian berhasil mendapatkan petunjuk berupa ciri-ciri dan keberadaan pelaku.

Ade Ary mengatakan tim lalu berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti pada Sabtu (17/5) dini hari. Barang bukti yang diamankan, antara lain satu buah rekaman CCTV di TKP, satu buah hoodie warna hitam milik tersangka Danar, satu pasang sepatu hitam milik Danar, satu buah tas ransel hijau biru.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *