Satusuaraexpress.co | Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli resmi melarang syarat batas usia, penampilan menarik, dan status perkawinan dalam lowongan kerja. Ia menyebut telah menerbitkan edaran tentang larangan maupun ketentuan diskriminatif lainnya dalam rekrutmen kerja.
“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil,” kata Yassierli di kantornya, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Baca juga : DLH DKI Jakarta Imbau Pelaksanaan Kurban Terapkan Eco Qurban
Menurutnya, syarat lowongan kerja saat ini masih menunjukkan praktik diskriminasi soal usia, penampilan, status pernikahan, dll. Sehingga poin utama surat edaran tersebut adalah larangan diskriminasi atas dasar apapun di proses rekrutmen pekerja.
Yassierli menyebut pembatasan usia hanya dapat dibenarkan dalam beberapa ketentuan. Salah satunya, dibutuhkan atau diperlukan mengingat karakteristik pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia.
“Tidak menyebabkan hilangnya memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum, katanya.
Baca juga : Sapi Kurban Seharga Rp 125 Juta Milik Presiden RI Meninggal, Diduga Keracunan
Ketentuan tersebut juga berlaku untuk disabilitas, di mana proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi.
Larangan adanya batas usia dalam lowongan kerja itu melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Surat Edaran tersebut ditujukan untuk gubernur di seluruh Indonesia untuk disampaikan kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan untuk dilaksanakan.
“Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja,” tegas menaker dalam SE tersebut.
Yassierli sebelumnya menilai rekrutmen pekerjaan di Indonesia saat ini masih menunjukkan praktik diskriminasi soal usia, penampilan, status pernikahan, dan lain-lain.
Baca juga : Gubernur DKI Dukung Parkir Non Tunai untuk Meningkatkan Transparansi dan Efisiensi Perparkiran
Surat edaran kemudian diterbitkan untuk melarang segala bentuk diskriminasi dalam rekrutmen kerja. Ia juga menegaskan batas usia kerja hanya dapat dibenarkan untuk karakteristik pekerjaan tertentu saja.
Sementara itu, Kemnaker juga tengah menyiapkan aturan lain untuk menghapus praktik diskriminasi usia. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker Darmawansyah menegaskan pihaknya akan melakukan dua proses utama.
Pertama, Kemnaker bakal merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Darmawansyah mengatakan Kemnaker sedang dalam tahap melakukan kajian untuk merealisasikan hal tersebut.
Sedangkan, proses kedua adalah pembuatan aturan turunan oleh Kemnaker. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil undang-undang baru pengganti UU Nomor 13 Tahun 2003.













